Kamis 20 April 2017 20:10:58 WIB
Tbnews Polda Riau - Saharudin (49) warga Jl. Jauhari Mais RT/RW 008/004 Kec. Rimba Melintang melaporkan RD (16) alias Iwan warga Jl. Lintas BAA Ujung Tanjung Gg Mesjid Kep Seremban Jaya Kec. Rimba Melintang atas tuduhan melarikan anaknya Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur ke Polsek Rimba Melintang pada hari Senin tanggal 17 April 2017 sekira pukul 13.00 wib.
Waktu kejadian hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekira pukul 15.30 wib dengan saksi JALILAH (45) dan M. ROZI (17)
Berdasarkan keterangan dari Paur Humas Polres Rohil menjelaskan kepada Tbnews mengatakan kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekira pukul 15.30 wib anaknya keluar dari rumah hendak pergi jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 4627 WO dan seperti biasanya pulang kerumah pukul 17.00 wib, namun belum pulang juga hingga malam, lalu ayah korban mencari keberadaan anaknya dan bertemu dengan teman anaknya bernama M. ROZI dan mengatakan bahwa dia melihat bunga berada di Jembatan Jumrah bersama seorang laki-laki lalu sdr. M. ROZI menghampiri bunga dan mengatakan pergi pulang, seketika itu juga teman laki-laki bunga langsung menghidupkan sepeda motornya dan pergi. Saat mereka pergi sdr. M. ROZI mengikuti dari belakang akan tetapi sdri. SITI FATIMAH dan temannya mengendarai sepeda motornya dengan kencang, sehingga sdr. M. ROZI kalah cepat dan kehilangan jejak.
Kemudian sdr. M. ROZI menjumpai dan memberitahukan kepada ayah korban atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rimba Melintang. Sekira pukul 18.00 wib personil polsek Rimba Melintang melakukan pencarian bersama keluarga Korban kearah Bangko Pusako dan didapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan korban. Sekira pukul 20.00 wib personil polsek Rimba Melintang melakukan penangkapan terhadap Terlapor di Kep. Karya Mukti Kec. Rimba Melintang.
Setelah dilakukan interogasi terhadap Terlapor diakui olehnya bahwa namanya adalah RD alias IWAN dan telah melakukan hubungan suami istri beberapa kali dengan Korban. Selanjutnya dilakukan VER di Puskesmas Rimba Melintang terhadap Korban. Karena Terlapor dan Korban masih berumur 16 Tahun maka dilakukan upaya Dipersi namun keluarga korban menolak. Sehingga pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 13.00 wib dilakukan penahanan terhadap pelaku.