Polres Siak Laksanakan Press Release Perkara Curanmor

Polres Siak Laksanakan Press Release Perkara Curanmor


Sabtu 22 April 2017 08:27:17 WIB
TBnewsriau- Polres Siak Melaksanakan Press Release Perkara Curanmor Bertempat di halaman Mako Polres Siak(22/4/2017).

Adapun Materi Pres Release ini sebagai Berikut Pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekira pukul 03.00 Wib tim opsnal Polres Pelalawan mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial SD dan SM.

Kemudian tim opsnal Polres Siak dan tim opsnal Polsek Tualang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP HIDAYAT PERDANA, SH.,SIK melakukan koordinasi dengan tim opsnal Polres Pelalawan tentang pelaku curanmor yang telah diamankan dan dari hasil koordinasi didapatkan bahwa terhadap tersangka tersebut telah melakukan curanmor diwilayah hukum Polres Siak. Selanjutnya dari hasil koordinasi tersebut  tim opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang melakukan penjemputan terhadap tersangka ke Polres Pelalawan untuk melakukan pengembangan atas perbuatan tersangka.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang kemudian pada hari Senin tanggal 17 April 2017 sekira pukul 04.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial FR dan AS dirumah tersangka FR yang berada di Perumahan Tualang Regency Kec. Tualang Kab. Siak dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka an. FR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terhadap tersangka dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki sebelah kiri.

Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) unit ranmor honda beat warna putih, 1 (satu) unit ranmor yamaha mio warna hitam, 1 (satu) unit rangkaian ranmor suzuki satria fu warna merah dalam keadaan terpisah, 3 (tiga) buah kunci yang berbentuk huruf T, 3 (tiga) buah buku BPKB, 1 (satu) unit Laptop merk soni vaio, 1 (satu) unit laptop merk fuzitsu, 3 (tiga) buah gelang menyerupai emas putih, 2 (dua) buah cincin menyerupai emas putih, 1 (satu) liontin, 2 (dua) unit handphone merk smart fren, 1 (satu) unit handphone merk samsung grand primer, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, 2 (dua) unit handphone merk Advand dan Uang tunai sebesar Rp. 3.600.000.

Selanjutnya pada hari senin tanggal 17 april 2017 sekira pukul 11.30 wib tim opsnal polres siak bersama tim opsnal polsek tualang melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap tersangka yang telah ditangkap dan dari hasil pengembangan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AB dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (satu) set kunci berbentuk huruf T.

Kemudian pada hari pada hari senin tanggal 17 april 2017 sekira pukul 22.00 wib tim opsnal polres siak dan tim opsnal polsek tualang melakukan pengembangan di wilayah hukum polsek kandis dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RD dan DK yang mana kedua tersangka tersebut merupakan penadah terhadap barang kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yang sebelumnya ditangkap.

Dari hasil Interogasi dari tersangka penadah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vixion warna merah maron yang sudah di ganti menjadi warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Zupiter-Z tanpa body, 1 (satu) buah Aki sepeda motor merk GS dan 1 (satu) buah trommol sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan sepeda motor yamaha vixion, 

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras para tersangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun  dan terhadap tersangka yang melakukan Penadahan terhadap hasil dari kejahatan di sangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti diamankan di Polres Siak untuk Penyidikan lebih lanjut.
Scroll to top