Sabtu 22 April 2017 11:52:42 WIB
Tbnews Polda Riau - Khoazen yang berkerja sebagai satpam di PTPN V Sei Lala pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekitar pukul 03. 30 wib melaporkan ke Polsek Pasir Penyu telah terjadi pencurian sawit sebanyak 21 (dua puluh satu) Tandan buah kelapa sawit milik PTPN V Sei. Lala di blok 8/9 Afdeling III Kebun Amo II Desa Pasir bongkal Kec. Sei. Lala Kab. Inhu.
Menurut pelapor kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tgl 22 April 2017 sekitar pukul 02.00 Wib. Di Blok 8/9 Afdeling III Kebun Amo II Desa Pasir Bongkal Kec. Sei. Lala Kab. Inhu.
Pelaku SD (24) alias Sadam bin Herman merupakan warga Desa Pentongan Kec Rakit KulimKab Inhu. Dengan saksi yang melihat kejadia tersebut Dul Mariono serta M. Tipi rekan kerja pelapor. Dari tangan pelaku di dapat barang bukti berupa hasil curian buah sawit sebanyak 21 (dua puluh satu) janjang buah kelapa sawit, 2 (dua) unit angkong dan 1 (satu) bilah egrek.
Paur Subbag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak saat di konfirmasi Tbnews membenarkan adanya laporan yang diterima Polsek Pasir Penyu tentang pencurian buah sawit milik PTPN V Sei Lala. Yarmen juga menjelaskan bahwa kejadian tersebu pada hari jumat tgl 21 April 2017 sekira jam 20.00 Wib pelapor bersama saksi- Saksi yang merupakan rekan kerja pelapor melaksanakan patroli di seputaran blok 8/9 yang sering terjadi kehilangan buah kelapa sawit, dan pada hari sabtu tgl 22 April 2017 sekira jam 20.00 wib.
Lanjut Yarmen, Saat sedang melaksanakan patroli pelapor bersama saksi - saksi melihat sinar lampu senter di tengah areal kebun sawit, untuk memastikan sinar lampu seter tersebut pelapor bersama saksi saksi melakukan pengintaian dan diketahui lampu senter adalah orang yang sedang mengambil buah kelapa sawit milik PTPN V sei. Lala berjumlah 3 (tiga) orang lalu pelapor bersama saksi - saksi berusaha mengamankan ketiga org tersebut tetapi 2 (dua) org berhasil melarikan diri sedang 1 (satu) orang diamankan, mengaku bernama sdr SADAM HUSIN dan bersama kawan kawannya telah mengambil buah kelapa sawit milik PTPN V sei. Lala tanpa izin dari pihak PTPN V sei. Lala.
Dengan kejadian tersebut pihak PTPN V Sei. Lala dirugikan kalau dinilai dgn uang sebesar Rp 800. 000 (delapan ratus ribu rupiah) dan terhadap terlapor beserta barang bukti di bawa kepolsek pasir penyu guna proses lanjut. Ungkap Yarmen