Sabtu 22 April 2017 12:15:43 WIB
Tbnews Polda Riau - Personil Polsek Kelayang dan Sat Reskrim Polres Inhu pada hari Jumat tanggal 21 April 2017 sekitar jam 19.30 wib melakukan penangkapan pelaku curat AA (17) alias Toing Bin Taufik seorang pelajar SMK yang beralamat di Desa Kelayang Kec Rakit Kulim Kab Inhu.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi yang di dilaporkan korban Dadang (17) warga RT/RW 07/03 Desa Kota Baru Kec Rakit Kulim Kab Inhu dengan Laporan Polisi Nomor LP/09/IV/2017/RIAU/RES INHU/Sek Kelayang, tanggal 05 April 2017.
Paur Subbag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak saat di konfirmasi Tbnews melalui HP membernakan penangkapan tersebut pada hari Jumat Tanggal 21 April 2017 sekira Jam 19.30 wib tim gabungan unit Reskrim sek kelayang dan Sat reskrim polres inhu dari hasil Lidik mendapatkan informasi bahwa pelaku Curat AA Als TOING Bin TAUFIK sedang berada di rumahnya di Desa Kelayang Kec. Rakit Kulim Kab. Inhu.
Selanjutnya terang Yarmen, Kapolsek memerintahkan Team lakukan pengembangan hasil penyelidikan memang benar bahwa pelaku ada di rumahnya dan dilakukan penangkapan Kepada Pelaku dan dari tangan pelaku di amankan 1 (satu) unit Handphone merk ASUS ZENFONE 5 dengan No. IMEI 1 : 354855064791980 dan IMEI 2 : 354855064791998 milik Korban dan sementara 3 unit Handphone yang hilang masih dalam penyelidikan. Selanjutnya pelaku dan Barang bukti di bawa ke Mapolsek kelayang guna penyidikan lebih lanjut. Terang Yarmen.