Memasuki Musim Kemarau
Bhabinkamtibmas Sekijang Sosialisasi Larangan Membakar Lahan dan Hutan

Bhabinkamtibmas Sekijang Sosialisasi Larangan Membakar Lahan dan Hutan


Minggu 23 April 2017 13:33:47 WIB
Tribratanews Polda Riau - Melestarikan dan menjaga hutan dan alam merupakan tanggungjawab kita bersama, terutama untuk menjaganya terhadap kebakaran hutan ataupun pengrusakan hutan.

Bhabinkamtibmas Sekijang Brigadir Rizki Fahlani SH, Sabtu (22/4/2017) pukul 11.30 WIB, melaksanakan sosialisasi ke masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan.

"Kami juga memberikan penjelasan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakar lahan dan hutan kepada masyarakat sekitar ini yang berprofesi sebagai petani atau pemilik kebun pribadi yang berdomisili di Desa Sekijang," ujar Brigadir Rizki.

Brigadir Rizki juga menjabarkan mengenai ancaman hukuman pidana yang akan diterima bagi para pelaku pembakar lahan dan hutan yaitu kurungan penjara paling lama selama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar Rp 10 Milyar sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 108 tentang Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukum melalui sidang pengadilan.

"Hal ini akan rutin terus saya lakukan agar masyarakat paham serta mengerti akibat dari dampak negatif dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan apalagi tekstur tanah di sekitar daerah sini gambut," jelas Rizki.

Salah seorang warga, Sardaeni Ritonga mengungkapkan rasa bangganya karena ada imbauan positif dari pihak kepolisian terkait larangan membakar lahan dan hutan.

 "Kami seluruh masyarakat di jalan Mandau ini merasa sangat senang atas kegiatan rutin dari bapak Bhabinkamtibmas kita ini. Dengan demikian, kami masyarakat mengerti tentang ancaman hukuman yang akan diterima kalau-kalau kami melakukan pembakaran lahan," ucapnya.

Scroll to top