Polres Kampar Amankan Pelaku Curat

Polres Kampar Amankan Pelaku Curat


Senin 24 April 2017 14:57:03 WIB
Tbnews Polda Riau - Polres Kampar amankan pelaku pencurian dan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 65/ XII/ 2017 /Riau / Res Kampar / Sek bkn barat tgl 4 Desember 2016 yang terjadi pada hari  Sabtu tgl 03 Desember 2016 di Jl. Lukman Rt 001
Rw 002 Desa Salo Timur Kec. Salo Kab. Kampar. Korban Jonrizal (36) merupakan karyawan swasta yang beralamat Dsn. III koto tuo Rr/Rw 001/006 Dsn Koto Tuo Kec.XIII Koto kpr. Kab. Kampar.

Unit Reskrim saat melakukan penyelidikan diketahui pelaku dengan inisial D (39) alias Bonsu warga Dsn. Kampung Baru Rt. 001 .Rw. 002 Ds. Salo Kec. Salo dengan barang bukti 1 (satu) kotak Hp Merk Asus Jenis Zenfone 2 dg No Imei 359996061762288 dan kerugian yang dialami korban Rp. 12.000.000.- (Dua Belas Juta Rupiah)

Paur Subbag Humas Polres Kampar Iptu Deni saat dikonfirmasi Tbnews Polda Riau membenarkan penangkapan terhadal pelaku. Lebih lanjut Deni menjelaskan kejadian tersebut pada Hari Sabtu Tgl 3 Desember 2016, Pelapor mendapat telpon dari istrinya yang baru saja pulang dari mengajar yg menyampaikan kepada pelapor bahwa rumahnya yang terletak di Jl. Lukman Rt 001 Rw 02 Desa Salo Timur Kec. Salo Kab. Kampar telah dimasuki pencuri. Selanjutnya diberitahukan kepada pelapor bahwa ada beberapa barang yang hilang dicuri. Pelapor kemudian melakukan pengecekan dan mengetahui barang2 yang hilang berupa 2 unit jam tangan merek CASIO dan 1 Unit Handphone merk Asus Zenfone2 warna abu-abu dan 1 Set Handycam Merk Sony.

Dari hasil penyelidikan didapat petunjuk pada hari jumat 21 April 2017 bahwa HP yg dicuri oleh tsk telah dijual kepada seseorang di Desa Salo.

Kemudian pada hari minggu tgl 23 April 2017 sekira pukul 13.00 Kanit Reskrim Polsek Bkn Brt Bripka Salman melakukan penyelidikan pemegang HP tsb,  sekira pukul 13.30 wib berhasil ditemukan orang yg memegang HP curian tsb yaitu sdr. Tamsir alias Itam dan kemudian setelah ditanyakan kepadanya dari mana mendapatkan HP tsb disampaikan bahwa HP itu digadaikan oleh sdr Buyung sebesar Rp 1 juta.

Tim Opsnal Polsek kemudian mengamankan sdr Buyung, dan dari keterangannya diketahui bahwa HP tsb berasal dari sdr Darlis alias Bonsu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan sdr Darlis alias Bonsu, dan diketahui bahwa sdr Darlis als Bonsu sedang dalam perjalanan dari kampar menuju Desa salo timur yg mana tsk tsb sedang bekerja sebagai kernet truk colt diesel.

Saat tersangka tengah melewati jalan Prof M. Yamin tepatnya di Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota langsung dilakukan penangkapan terhadap sdr Darlis als Bonsu, setelah diinterogasi dianya mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut dengan membongkar rumah korban an. Jondrizal dan kemudian tsk an. Darlis alias Bonsu langsung dibawa ke polsek Bangkinang Barat guna pengusutan lebih lanjut. Ungkap Deni.
Scroll to top