Kepergok Mencuri Sawit, Dua Wanita Paruh Baya Ini Dilaporkan Karyawan PTPN V

Kepergok Mencuri Sawit, Dua Wanita Paruh Baya Ini Dilaporkan Karyawan PTPN V


Selasa 25 April 2017 09:03:40 WIB
Tribratanews Polda Riau - Kepolisian Sektor Kunto Darussalam, Rokan Hulu, Provinsi Riau mengamankan dua perempuan paruh baya karena diduga mencuri Brondolan Sawit Perusahaan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN) V. Tersangka NS (48) dan EP (50) terpaksa meringkuk di Sel Polsek Kunto setelah mendapat laporan dari karyawan Badan Usaha Milik Negara PTPN V.

"Tempat Kejadian Perkara di Kebun Sei Intan PTPN-V Kecamatan Kunto Darussalam. Pelapor karyawan Badan Usaha Milik Negara PTPN V," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau," Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.

Keduanya dipastikan bakal dipenjara meski hanya mencuri sebanyak 2 karung berondolan kelapa sawit dengan total berat 30 kilogram (kg).

"Kasus ini atas laporan pihak PTPN V pada tanggal 23 April 2017," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (24/04/17).

Dijelaskannya, pada Minggu 23 April itu sekitar pukul 10.00 wib, dua orang karyawan perusahaan sedang melakukan patroli.

Saat di Blok 1 E Afdeling I kebun Sei Intan PTPN-V Kecamatan Kunto Darussalam, keduanya memergoki kedua wanita itu sedang mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan.

"Lalu kedua karyawan itu menangkap keduanya dan dibawa ke ke pos securiti untuk diamankan. Setelah membuat laporan, keduanya dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa," lanjut Guntur.

Dari barang bukti sebanyak 30 kg berondolan buah kelapa sawit itu, pihak perusahaan BUMN ini mengaku telah dirugikan senilai Rp48 ribu.
Scroll to top