Rabu 26 April 2017 08:38:22 WIB
TBnewsriau- Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Penjualan Motor hasil curian. Pelaku berinisial EH (37) perempuan dan RP alias Ocu (39) Pria hanya bisa pasrah dibawa ke Mapolsek Bukit Raya atas pertolongan jahat yang dilakukan keduanya.
Adapun Kedua pelaku tidak bisa mengelak setelah tim melakukan pengembangan dari kasus curanmor yang marak terjadi dengan barang bukti satu unit sepeda motor dan selembar STNK.
Keduanya kemudian menjualkan sepeda motor kepada seseorang di wilayah Kampung Dalam seharga Rp 4,3 juta
Untuk penjualan tersebut keduanya mendapat bagian masing-masing Rp 300 ribu.
Namun harapan mendapat bagian dari penjualan ranmor tersebut justru berujung petaka.
Polisi yang melakukan pengembangan dari kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka AC malah mendapati keduanya terlibat melakukan pertolongan jahat.
Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut.