Jual Sabu Adik Kandung Di Polisikan

Jual Sabu Adik Kandung Di Polisikan


Rabu 26 April 2017 09:58:22 WIB
Tbnews Polda Riau - Pada hari Senin tanggal 24 April 2017 sekira pukul 23.30 wib Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika ELI SUSANTI,32 th, Islam, Perempuan, Tidak ada pekerjaan, JL.Raja laut (Pantai Alido) RT.01 Kel.Pelintung Kec.Medang Kampai.

Pelaku di tangkap di jl. Raja laut (Pantai Alido) RT. 01 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai.

Dari tangan pelaku di dapat barang bukti 
1. 1 ( Satu ) paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu.
2. 3 ( tiga) buah sendok sabu.
3. 1 (satu) buah tutp bong.
4. 1 (satu) buah obor.
5. 3 (tiga) buah mancit
6. 1 (satu) buah kompeng
7. 1 (satu) buah ketembat

Anggota Unit opsnal Reskrim Polsek Medang Kampai menerima laporan tentang perkara pencurian dalam keluaraga yang di laporkan sdri IDA ROYANI (Saksi) dimana pelakunya adalah adik kandung nya sendri yang bernama ELI SUSANTI (terlapor), saksi tersebut menjelaskan bahwa barang miliknya yang di curi kemudian di jual terlapor untuk membeli sabu-sabu. Selanjutnya tim opsnal Polsek Medang kampai melakukan penggeledahan di kamar terlapor dan di temukan 1(satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya sebagaimana tersebut di atas. Selanjut nya terlapor dan barang bukti di bawak dan di amankan di Polsek Medang Kampai untuk pengusutan lebih lanjut.
Scroll to top