Senin 04 Januari 2016 08:24:10 WIB
Rohul - Kejahatan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), sebagai kasus kejahatan yang paling meresahkan di kalangan masyarakat Rohul dan selama 2015 diungkap 148 perkara Curat.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK,M.Hum didampingi Waka Polres Kompol Indra Setiawan, dan Kabag Ops AKP Jaka Wahyudi, serta para Perwira setingkat Kasat dan Kabag di ruang rapat Mapolres Rohul, penungkapan kasus yang dilakukan Polres Rohul dan jajarannya selama tahun 2015.
Kapolres Rohul mengatakan, jenis tindak pidana kejahatan yang meresahkan selama 2015, ada 272 perkara. Dimana untuk kasus Curat, menempati posisi tertinggi 148 perkara. Kejahatan meresahkan kedua, yakni penipuan dengan 37 perkara, pencurian sepeda motor (curanmor) 52 perkara.
Kemudian, tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan 26 perkara, pemerkosaan 4, kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla 3 perkara, dan Pembunuhan 2 perkara, perkara penganiayaan berat dan uang palsu minim kasus.
Untuk kasus pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang diungkap Satres Narkoba Polres Rohul selama 2015, sudah 75 kasus dengan 109 tersangka.
Kapolres menyatakan, dalam penanganan Narkoba perlu keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi Narkoba. "Polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran Narkoba, dan harus ada campur tangan dengan seluruh elemen," tegasnya.
Dirinya meminta, agar Satres Narkoba Polres Rohul, kembali membentuk Relawan Narkoba pada 2016. Selain itu, Polres dan Badan Narkotika Kabupaten Rohul juga berencana juga membentuk Relawan di setiap desa tahun depannya.
"Polres Rohul memang belum sempurna, namun kita punya kemauan untuk menjadi sempurna," kata Kapolres Rohul.
Untuk pengungkapan kasus pidana khusus (Pidus), Polres Rohul telah mengungkap dua perkara korupsi selama 2015. Dua perkara sudah disidangkan.
"Untuk kasus korupsi, tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lain. Karena pelakunya yang memegang barang bukti, sehingga harus ada penanganan khusus," ujar Kapolres.
Sementara itu, terkait perkara tindak pidana kejahatan ditangani jajaran Polres selama 2015 sekira 848 perkara. Jumlah tindak pidana (JTP) naik sekitar 36 perkara dari 2014 yang jumlahnya 812 kasus.
Terkait kerawanan tindak pidana tertinggi selama tahun 2015, terjadi di Kecamatan Kunto Darussalam dengan JTP 129 perkara. Lalu JTP 2014 sekitar 143 perkara. Kerawanan kedua terjadi di Kecamatan Rambah, pada 2015 JTP 112 perkara, dan JTP 2014 ada 97 perkara.