Polsek Tapung Amanakan AP dan WG Diduga Pelaku TP Narkotika

Polsek Tapung Amanakan AP dan WG Diduga Pelaku TP Narkotika


Rabu 03 Mei 2017 12:04:07 WIB
Tbnews Polda Riau - Polsek Tapung amankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada hari Selasa 02 Mei 2017 pukul 16.00 Wib, di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Kedua pelaku AP (35) warga Kulim Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan WG (44) alias Mas Gun warga Plamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kec Tapung, dari pelaku ditemukan barang bukti 5 paket Narkotika jenis Shabu - shabu dibungkus plastik bening, 2 unit HP merk Samsung warna Hitam dan putih,1 unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa Nopol.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo melalui Paur Subbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra saat di konfirmasi Tbnwes membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku. Deni juga menjelaskan kronologi penangkapan pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2017 sekira pkl 16.00 wib, anggota Opsnal Polsek Tapung mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang diduga sedang menggunakan Narkotika jenis shabu - shabu di areal kebun sawi Desa Tanjung Sawit Kec Tapung. ucap Deni.

Lebih lanjut Deni menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Tapung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, Tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor sedang keluar dari areal kebun sawit. Selanjutnya kedua orang tersebut dihentikan dan pelaku WG membuang sebuah bungkusan kedalam parit dan setelah diambil ternyata bungkusan tersebut berisikan Narkotika jenis shabu - shabu, kemudian tim Opsnal menemukan sebuah pipa besi kecil di dekat ban belakang sepeda motor dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu - shabu. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terang Deni
Scroll to top