Satuan Resnarkoba Polres Kampar Amankan Pelaku TP Narkoba

Satuan Resnarkoba Polres Kampar Amankan Pelaku TP Narkoba


Rabu 03 Mei 2017 12:55:20 WIB
Tbnews Polda Riau - Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di duga jenis sabu pada hari Selasa 02 Mei 2017 pukul 19.00 Wib di Dusun Koto Bangun RT 001 RW 002 Desa Salo Kec. Salo Kab. Kampar.

Pelaku yang diamankan Satuan Resnarkoba  Polres Kampar dua orang laki-laki dengan inisial RH (31) alias Rudi Muluk warga Dusun Rantau Panjang Desa Salo Kec. Salo Kab. kampar dan RN (25) alias Magek warga Dusun Koto Bangun Desa Salo Kec. Salo Kab. Kampar. Dari pelaku di temukan barang bukti dua paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik bening, sepuluh paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik bening, dua buah Mancis, satu buah Bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah dompet warna coklat, satu unit HP merk Nokia warna Hitam dengan Sim Card 081267484991, satu unit HP merk Hammer warna Putih dengan Sim Card 082391946944 dan uang tunai sebesar Rp 229.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo melalui Paur Subbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra saat dikonfirmasi Tbnews membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku, Deni juga menjelaskan bahwa kedua pelaku dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2017 sekira jam 19.00 wib anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa dirumah RH Sering terjadi kegiatan yang mencurigakan di duga transaksi narkoba, berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung bergerak, setelah sampai di Tkp personil menemukan RN yang sedang berada dirumah RH saat dilakukan pemeriksaan terhadap RN mengatakan bahwa pemilik rumah RH sedang berada di dalam kamar, bersama dengan Kepala Desa Salo dan ketua RW setempat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu  buah Dompet kecil warna coklat didalam lemari pakaian didalam kamar tempat RH berada saat dibuka ternyata dompet kecil tersebut berisikan  dua paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, sepuluh paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti lainnya diamankan dan di bawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. terang Deni
Scroll to top