Sabtu 06 Mei 2017 14:09:07 WIB
Tbnews Polda Riau - Pada hari Jumat, tanggal 5 Mei 2017, pukul 14.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB di ruang Kasat Reskrim Polres Inhil, telah dilaksanakan mediasi sengketa tanah yang terletak di Dusun Semaram Desa Sakayan Kec. Kemuning Kab. Inhil - Riau, antara pihak Naibaho dengan pihak Tarigan Cs. Mediasi ini adalah yang kedua yang diupayakan Polres Inhil setelah pada tanggal 22 April 2017, juga telah dilaksanakan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Kegiatan itu dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, Kanit Reskrim Polsek Kemuning IPTU Anwar, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Inhil AIPDA Hermanto, mewakili Polres Inhil. Kemudian dari Pihak Naibaho, hadir Gindo. E. Naibaho, Gelora. D. Simbolon (Penasehat Hukum), Dedi. H. Marbun (Penasehat Hukum) dan E. Sitohang. Dari Pihak Sulaiman diwakili oleh Penasehat Hukumnya Dolly Marpaung, dan Kamren, S.Sos (Camat Kemuning tahun 2009), sedangkan dari Pihak Tarigan Cs, tidak hadir tanpa alasan yg jelas.
Dikarenakan salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir yaitu pihak Tarigan Cs, maka giat mediasi diganti dengan mendengarkan klarifikasi pihak yang hadir.
Dalam pembukaan mediasi, Kasat Reskrim penyampaian pesan - pesan kamtibmas agar semua pihak saling menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah kepada tindak pidana sehingga dapat mengantisipasi potensi konflik yang bisa menyebabkan bentrok fisik.
Dikarenakan pihak yang bersengketa, dalam hal ini pihak Tarigan Cs, tidak hadir maka semua pihak yang hadir dalam pertemuan sepakat untuk kembali melaksanakan mediasi lanjutan yang direncanakan dalam waktu dekat, dengan harapan semua pihak dapat kooperatif dan bisa hadir tercapainya kesepakatan dalam mediasi nantinya.
Kasat Reskrim yang mewakili Polres Inhil, sangat mengapresiasi para pihak yg datang memenuhi undangan mediasi, namun sangat menyayangkan pihak yang tidak hadir sehingga kesepakatan belum tercapai, tapi Polres Inhil tetap berkomitmen untuk membantu menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut, untuk kepentingan masyarakat.