Pelaku Narkoba Diamankan Polres Rokan Hilir

Pelaku Narkoba Diamankan Polres Rokan Hilir


Minggu 07 Mei 2017 14:44:23 WIBTbnews Polda Riau -  Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering. Sabtu (6/5) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kedua pelaku yang masing - masing berinisia AH alias D (37) warga Simpang Seiya Bagansiapiapi Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir dan MA (27) warga Lorong Tengah Sigambal Labuhan Batu – Sumut ini diamankan perugas di Depan Pos Lantas Simpang Poros Kep. Pematang Botam Kec. Rimba Melintang. Dengan rincian sbb:

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan berat lebih kurang 2 Kg, 1 (satu) buah Pisau Kecil dengan gagang warna kuning, 2 (dua) buah Handphone Nokia Type 105 SIM Card 085262798338 dan Handphone Nokia Type 1202-2 SIM Card 08216098521, Uang tunai Rp 595.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan Uang tunai Rp 115.000,- (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah) dari sdr. M. ARIFIN HASIBUAN

Penangkapan kedua pelaku berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekira pukul 20.30 wib Kapolsek Rimba Melintang IPTU BOY SETIAWAN S.AP memimpin 7 orang personil Polsek Rimba melaksanakanKegiatan 2-1 didepan Pos Lantas Simpang Poros Kep. Pematang Botam Kec. Rimba Melintang terkait kerusuhan dan larinya tahanan di Lapas Sialang Bungkuk Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Sekira pukul 21.00 wib melintas 1 (satu) unit mobil Travel Minibus MTV (Marzuki Travel) warna Hijau BM 7275 RO dari arah Ujung Tanjung. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan supir yang mengemudikan didapat identitas supir an. TONO, Solok/14 April 1981, Islam, Wiraswasta, Jl. Gotong Royong Siak II RT/RW 004/011 Sri Meranti Kota Pekanbaru. Selain itu terdapat juga 7 orang penumpang yang terdiri dari 3 orang perempuan, 2 orang Balita, dan 2 orang laki-laki. Sewaktu ditanyai kelengkapan identitas terhadap kedua orang laki-laki tersebut, keduanya tidak dapat menunjukkan identitasnya. Lalu dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya. 

Terdapat 1 bungkusan pelastik di bagasi yang diakui adalah milik kedua orang tersebut dan ketika diperiksa bungkusan pelastik tersebut berisi Daun Ganja Kering dengan berat kurang lebih 2 Kg. Menurut pengakuan kedua tersangka Narkotika tersebut dibawa dari Sigambal Labuhan Batu – Sumut dengan menggunakan bus Karya Agung dan setibanya di Simpang Ujung Tanjung mereka melanjutkan perjalanan ke Bagansiapiapi dengan menaiki Travel MTV. 

Para pelaku ini memgaku membawa ganja tersebut  ke Bagansiapiapi kepada seseorang bernama UCOK. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rimba Melintang guna proses penyidikan lebih lanjut. Selama Kegiatan berlangsung Situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.
Scroll to top