Minggu 07 Mei 2017 15:00:08 WIB
Tribratanews Polda Riau - Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil meringkus DP (23) dan A (22) miliki narkotika jenis shabu-shabu.
Kedua Pelaku ditangkap di sebuah rumah yg berada di manggala jhonson yg terletak di samping SDN 024 Kel. Banjar XII Kec. Tanah Putih Kab. Rohil, Jumat, 6 April 2017.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Cherry menjelaskan "awalnya anggota sat res narkoba polres rohil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di sdn 024 sering terjadi penyalahgunaan narkotika jebis shabu-shabu." terangnya.
Setelah memperoleh informasi tersebut maka team opsnal sat res narkoba melakukan penyelidikan, sekira pukul 12.30 wib dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yg patut di duga sering melakukan penyalahgunaan narkotika dan dari hasil penangkapan di temukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang berada di dapur rumah tersebut.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.