Pengedar Sabu Diciduk Buser Polres Bengkalis

Pengedar Sabu Diciduk Buser Polres Bengkalis
Ilustrasi

Jumat 12 Mei 2017 14:47:38 WIB
Tbnews Polda Riau - Dua pengedar narkoba jenis sabu - sabu berhasil diciduk oleh tim Opsnal Polres Bengkalis. Pelaku adalah J (30) seorang pengangguran warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kamis (11/5/2017) sekitar pukul 19.00 Wib.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket narkoba jenis sabu yang ditemukan polisi dari dalam rumah kost pelaku di Jalan KH. Dhalan, Kelurahan Balik Alam.

"Saat kita gerebek didalam rumahnya, kita berhasil menemukan paket kecil sabu sebanyak 4 buah yang di bungkus dalam plastik bening," kata Kapolres Bengkalis, Polda Riau, AKBP Hadi Wicaksono, Jumat (12/5/2017).

Penangkapan pelaku sabu ini berawal ketika tim opsnal mendapatkan laporan dari warga  bahwa ada seorang pengangguran sering lakukan aktifitas penjualan narkoba di Simpang Pokok Jengkol. Saat diciduk polisi menemukan 1 paket sabu.

Setelah mengamankan pelaku, petugas membawa pelaku kerumahnya guna dilakukan penggeledahan  rumah kosnya yang disaksikan warga setempat. Kembali ditemukan 3 paket sabu yang disimpan dalam kamarnya. Kepada petugas pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita dipanggil Mak Ecy.

"Setelah mendapatkan laporan dari pelaku ini, mak ecy  kita ciduk kurang lebih berselang 4 jam saat tengah berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Mandau," sambung Hadi.

Sementara barang bukti saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan narkoba. Dari keterangannya, pelaku ini mengakui perbuatannya. Barang haram milik Jimi diperoleh juga dari rekannya Palai yang hingga saat ini tengah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini kedua pelaku ini sudah kita amankan di Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Hadi.
Scroll to top