Selasa 16 Mei 2017 15:23:28 WIB
Tbnews Polda Riau – Polsek Kemuning berhasil melakukan penangkapan kepada dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kedua pelaku dengan inisial AS (22) Bin Yuswadi yang berprofesi sebagi buruh merupakn warga Desa Sungai Akar Kec. Batang Gansal Kab. Inhu dan J (33) alias Nedi Bin Juana karyawan swasta warga Dusun Sidomulyo Desa Batu Ampar Kec. Kemuning.
Kedua pelaku ditangkap pada hari ini Senin (15/5) pada pukul 21.00 WIB di Desa Batu Ampar Kec. Kemuning Kab. Inhil.
Paur Humas Polres Inhil Iptu Heriman saat dikonfirmasi Tbnews menjelaskan bahwa kedua pelaku AS dan J telah dilakukan penangkapan oleh Polsek Kemuning terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Berawal dari informasi dari masyarakat yang diperoleh Unit Opsnal Polsek Kemuning tentang adanya beberapa orang sedang pesta Narkoba di Desa Batu Ampar Kec. Kemuning, selanjutnya unit Opsnal Polsek Kemuning melaporkan Informasi tersebut Ke Kapolsek Kemuning Kompol Taufik Suardi SH. Kapolsek Kemuning lalu memerintahkan unit Opsnal Polsek Kemuning untuk melakukan Penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapat informasi yang akurat, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Kemuning yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kemuning Ipda Abutani SH langsung bergerak menuju ke TKP, dan ternyata memang benar, dijumpai 2 (dua) orang laki - laki yang dicurigai, sudah mengkonsumsi Narkotika Jenis shabu - shabu. Terhadap mereka, langsung dilakukan penangkapan, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari hasil Penggeledahan ditemukan dari Terduga pelaku AS Bin Yuswadi barang bukti satu paket kecil diduga Shabu – shabu, Uang Rp. 130.000,- dan satu unit Handphone Merk NOKIA. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang Bukti, telah diamankan di Mapolsek Kemuning, guna proses penyidikan lebih lanjut". Terang Heriman.