Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Polda Riau Dengan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Polda Riau Dengan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja


Selasa 23 Mei 2017 10:29:04 WIBTbnews Polda Riau - Direktorat Binmas Polda Riau melaksanakan Penandatangan kesepakatan antara Polda Riau dengan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Pelaksanaan penandatangan kesepakatan ini dilaksanakan di hotel Premier Pekanbaru. Selasa (23/5) sekitar pukul 09.00 Wib.

Penandatanganan kesepakatan yang bertemakan tentang pemberantasan dan pembinaan terhadap premanisme atau PMKS di Provinsi Riau ini dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Ermi Widiyatno MM, para pejabat utama Polda Riau, Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi, Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau H. Syarifuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Drs. Rasidin SH.

Dalam arahannya Wakapolda Riau menyampaikan penandatanganan kesepakatan ini memiliki makna yang dangat penting bila dikaitkan dengan perkembangan situasi kamtibmas diaekitar kita dimana berbagai kriminalitas terjadi dihadapan kita.

Dilanjutkan Wakapolda Riau salah satu bentuk kejahatan yang terjadi disebabkan oleh adanya pelaku perorangan/ kelompok yang dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)/ premanisme.

"Dikota Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau masih banyak kita temui kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial khusunya para premanisme, gelandangan dan pengemis yang kegiatan mereka sudah sangat mengganggu masyarakat", ujar Wakapolda Riau.

Ditambahkan Wakapolda Riau," guna menertibkan para PMKS/ premanisme tersebut perlu dilaksanakan tindakan yang tersinkronisasi/ terkoordinir antara Polri (Polda Riau) dengan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama ini (MoU)", jelas Wakapolda Riau.

Penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial / premanisme tidak hanya sebatas penertiban belaka, akan tetapi juga diberikan pendidikan atau keterampilan sehingga diharapkan kelak bagi penyandang masalah kesejahteraan ini dapat merubah nasibnya dan tidak lagi menjadi permasalahan kesejahteraan sosial lainnya. Disinilah perlu penanganan masalah kesejahteraan sosial ini dilakukan secara terkoordinasi dan tersinkronisasi antara ketiga instansi terkait ini.

"Oleh sebab itu saya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan kesepakatan bersama ini sebagai wujud untuk membangun kemitraan antara Polri dengan Dinas Sosial , Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Pembuatan MoU ini sejalan dengan grand strategi Polri dalam membangun kemitraan (partnership building), yang mana pada tahapan ini Polda Riau berharap dapat membina dan memperkuat kemitraan antara ketiga instansi ini untuk terus bekerjasama dalam hal pemberantasan dan pembinaan terhadap PMKS/ premanisme di Provinsi Riau", ungkap Wakapolda Riau.

Dengan adanya MoU antara Polda Riau dengan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan kerjasama antara ketiga instansi ini dalam pengamanan preemtif, preventif dalam penegakan hukum terhadap pemberantasan dan pembinaan terhadap premanisme di Provinsi Riau. Selai ln itu juga dapat bahu membahu memberantas dan membina premanisme ini yang ada di Provinsi Riau.

Sekda Provinsi Riau mengatakan bahwa "mengapresiasi kepada Polda Riau yang telah menggagas dan melaksanakan kegiatan ini dan bersama - sama dalam memberantas dan membina terhadap premanisme di Provinsi Riau" , ujar Sekda Provinsi Riau.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau dalam arahanya mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini antara Polda Riau, Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau dengan adanya kesepakatan bersama ini. Mari kita instansi terkait secara bersama - sama dalam memberantas premanisme ini", ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau.
Scroll to top