Selasa 23 Mei 2017 17:49:15 WIB
Tribratanews Polda Riau - Kepolisian Sektor Kunto Darussalam Kab. Rohul mengamankan TA (40) yang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Muara Dilam Dusun Kelampaian Kec. Kunto Darussalam Kab. Rohul, Senin, (22/5/2017).
Pelaku diamankan dengan barang bukti satu buku tafsir mimpi, selembar kertas berisi nomor pasangan togel, uang tunai 300 ribu rupiah (diduga uang taruhan) dan satu unit handphone milik pelaku.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur menjelaskan " Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyakarat bahwa di wilayah Desa Kelampaian sering terjadi perjudian jenis togel." Jelas Guntur.
Kemudia Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota opsnal Polsek Kunto Darussalam untuk melakukan penyelidikan, ternyata benar ditemukan seorang laki-laki sedang merekap angka togel dari HP ke secarik kertas.
Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kapolsek Kunto Ds AKP Artisal bersama Kanit Reskrim Iptu BJ. Tanjung,SH dan 2 orang anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah nya di Dusun Klampaiyan Desa Sei Kuti Kec. Kunto Ds.
Pelaku berikut barang bukti dibawa Polsek Kunto Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.