Jumat 26 Mei 2017 06:14:42 WIB
TBnewsriau- Polsek Reteh Amankan Pasangan Suami Istri berinisial JS Pria (45) dan RD Wanita (27) diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (26/5/2017)
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan tim dilapangan dengan rincian 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu - sabu) yang terbuat dari botol plastik warna putih yang dibungkus kantong plastik warna biru dan 1(satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat jarum pembakar sabu _ sabu.
Kronologis Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017, masyarakat menginformasikan, bahwa ada sepasang suami istri, sedang berpesta narkotika di rumahnya sendiri, di Jalan Kantor KUA Kel. Pulau kijang Kec. Reteh Kab. Inhil.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Reteh memerintahkan anggota Polsek Reteh melakukan penyelidikan. Setelah didapat data yang akurat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, di sebuah rumah.
Adapun Penangkapan terhadap kedua pelaku disaksikan oleh ketua RW setempat. Pada saat penggerebekan, terduga pelaku JS sempat melarikan diri dari dalam rumahnya melalui pintu jendela samping dan bersembunyi dirumput - rumput yang berjarak sekitar 7 meter dari rumahnya namun diketahui petugas dan langsung mengamankan nya.
Kemudian dlakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yg berisikan 1 buah jarum pembakar sabu sabu. Kemudian ditemukan lagi, barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hijau yg didalamnya berisikan 1 buah bong (alat hisap sabu - sabu) yang terbuat dari botol plastik warna putih, di pekarangan rumah terduga pelaku, yang berjarak sekitar 3 meter dari tempatnya bersembunyi.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Reteh untuk proses penyidikan lebih lanjut.