Pelaku Curanmor Diciduk Unit Reskrim Polsek Tapung

Pelaku Curanmor Diciduk Unit Reskrim Polsek Tapung


Sabtu 03 Juni 2017 19:13:45 WIBTbnews Polda Riau -  Unit Reskrim Polsek Tapung, Polres Kampar telah berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Jumat malam (2/6/2017) di Flamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung.

Tersangka kasus curanmor yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah Kurniawan (LK 23) warga Perumahan PT. Timah di Simpang Horas Desa Petapahan Kec. Tapung.

Kurniawan diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor Polisi BK-3275-TAP, milik Indari (LK 33) warga Desa Tanjung Sawit Tapung pada hari Kamis dinihari (1/6/2017).

Peristiwa ini berawal pada hari Rabu (31 Mei 2017) sekira pukul 22.00 wib, saat itu korban baru pulang kerumah kosnya di Desa Tanjung Sawit setelah pergi shalat Taraweh ke Mesjid, korban kemudian memasukkan motornya kedalam kamar dan langsung tidur.

Pada pukul 03.00 wib, korban bangun untuk makan sahur dan mendapati sepeda motornya telah raib, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Tapung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelakunya adalah tersangka KR, selanjutnya pada hari Jumat (2/6) sekira pukul 22.30 wib tersangka KR berhasil ditangkap di Flamboyan VII Desa Tanjung Sawit.

Saat diinterogasi, KR mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut sendirian dan menyimpannya di Daerah Rokan Hilir, tanpa buang waktu petugas segera menuju Rohil untuk menjemput sepeda motor curian tersebut.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Scroll to top