Minggu 04 Juni 2017 09:57:53 WIB
tribratanwsriau.com. Polres Kuansing beserta jajarannya di beberapa POlsek melakukan K2YD (kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) dalam bentuk Sweeping dan Razia Pekat (Penyakit Masyarakat) di wilayah hukum Polres Kuansing dan diikuti oleh beberapa POlsek di jajarannya yang dimulai sekira pukul 21.00 wib kemaren (03/06/2017).
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa pelaksanaan kegiatan K2YD oleh Polres Kuansing dan Jajaran Polsek dalam rangka mengantisipasi Balap Liar, Pekat (Penyakit Masyarakat) serta Potensi Guantibmas pada Malam Minggu di sekitar kota Taluk Kuantan - Kuansing. Dari hasil giat tersebut, kata Guntur, Jajaran Sat Sabhara Polres Kuansing berhasil mengamankan beberapa sepeda motor yang digunakan untuk balap liar. Sat Sabhara juga membubarkan gerombolan Remaja Tanggung yang ngumpul hingga dinihari di pinggir jalan dan mencegah potensi terjadinya keributan antar remaja. Selain itu telah dilakukan juga penertiban serta Razia ke tempat tempat maksiat di perbatasan Riau - Sumbar yang sudah berulang kali ditertibkan.
Dari kegiatan Razia tersebut Polsek Kuantan Mudik berhasil mengamankan beberapa laki laki yang terjaring Razia Penyakit masyarakat. Termasuk beberapa perempuan malam yang terjaring razia Pekat untuk selanjutnya diperiksa dan diproses di markas komando Polres Kuansing. Kepada para lelaki dan wanita yang terjaring Team K2YD saat kegiatan dilaksanakan memberikan ultimatum kepada pemilik lokasi dan pengunjung bahwa jika masih terjaring lagi dlm Razia Pekat maka institusi Polri akan meminta kepada Pemerintah Daerah Kuansing untuk meratakan lokasi tersebut dengan alat berat agar beralih fungsi. Polri juga meminta kepada Datuk serta Ninik Mamak di daerah tersebut menjatuhkan sanksi adat. Namun demikian Proses Tipiring tetap dilanjutkan dan akan bermohon kepada Hakim supaya hukuman denda dan kurungan terhadap pelaku yang terjaring Razia Pekat diperberat. Untuk menekan agar kedepan tidak lagi terjadi maka Polri akan meminta kepada Pemda Kabupaten Kuansing untuk menerbitkan Perda baru yang lebih berat sanksinya terhadap Penyakit Masyarat (AA).