Senin 11 Januari 2016 08:25:11 WIB
Rohil - Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meengamankan pelaku Illegal Logging di jalan lintas bagan siapi – api Gg. Ar- ridho Kep. Labuhan Tangga Hilir Kec. Bangka Kab Rokan Hilir. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti kayu papan meranti dan campuran merah tiga ton. Pelaku berinisial PTG Als G (51), warga pelabuhan baru Bangko Kab. Rokan Hilir.
Penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana illegal logging di jalan lintas bagan siapiapi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak kelapangan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan benar ditemukan kayu olahan yang sebagian sudah terdapat di dalam parit dan sebagian lagi dibadan jalan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut.
" Awalnya kita mendapat laporan adanya kegiatan ilegal logging di sana. Setelah ditelusuri, kita menemukan sekitar tiga ton kayu olahan jenis Meranti, yang ternyata milik pelaku," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK MM, Senin (11/1/2016) siang.