Ditemukan Team Patroli,
Aparat Polsek Singingi Hilir Tangkap Pelaku Ilegal Loging

Aparat Polsek Singingi Hilir Tangkap Pelaku Ilegal Loging


Kamis 08 Juni 2017 15:31:46 WIB
tribratanewsriau.com. Aparat Polsek Singingi Hilir menangkap dua orang pria bernama GH (27thn) warga jalan Srikandi Graha  Kecamatan Tampan Pekanbaru dan RS (21thn) warga jalan  Srikandi Graha Kecamatan Tampan Pekanbaru yang diduga melakukan tindakan Ilegal Loging (Pembalakan liar) di sekitaran desa Suka damai di jalan poros Desa Suka Damai menuju arah PT AA kemaren Rabu (07/06/20-17).

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa kemaren pada hari Rabu, 07 Juni 2017 sekira jam 12.30, dua anggota Polsek Singingi Hilir Brigadir Ongki Alex Sander dan Brigadir Riki Hendrawan melakukan Patroli di daerah desa Suka damai di jalan poros desa Suka Damai menuju arah PT AA. Di lokasi ini kedua personil menjumpai mobil Grand Max Daihatsu sedang memuat kayu olahan jenis kulim. Setelah dilakukan pemeriksaan dan melakukan pengecekan surat ternyata sopir yang bernama GH dan RS tidak bisa menunjukan Surat Nota Angkutan kayu olahan dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Dalam penangkapan aparat Polsek ikut mengamankan Satu Unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih, delapan puluh batang kayu olahan berbentuk broti dengan panjang lebih kurang dua meter, sepuluh batang kayu olahan berbentuk broti dengan panjang lebih kurang satu satu meter. “Karena memang kayu ini illegal maka kemudian tersangka dan barang bukti di bawa oleh kedua personil kita ini ke polsek Singingi Hilir guna pengusutan lebih lanjut” ujar Guntur sambil menutup keterangannya (AA)
Scroll to top