Simpan Narkoba Pasutri dan Rekannya Diamankan Di Polres Inhil

Simpan Narkoba Pasutri dan Rekannya Diamankan Di Polres Inhil


Sabtu 10 Juni 2017 13:15:54 WIB
Tbnews Polda Riau - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil telah mengamankan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan sekitar pukul satu dini hari, yang diduga menjadi terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu - shabu di Jl. Tanjung Emas II Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil Riau (10/6).

Ketiga pelaku masing-masing dengan inisial H (27) alias Dani, RA (25) dan KD (26) alias Mala, ketiganya merupakan warga Kelurahan Tembilahan

Dari pelaku H ditemukan barang bukti Uang Tunai sebesar Rp. 3.160.000.- ( Tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah ) diduga hasil penjualan shabu, HP Nokia hitam putih, 1 paket shabu di atas pagar rumah warga dan 3 paket shabu di halaman rumah warga yang sempat di buang terduga pelaku. sedangkan dari pelaku RA ditemukan barang bukti 19 paket shabu-shabu di dalam jok sepeda motor Vario BB 6699 NU yg terletak  di dalam rumah terduga pelaku RA, 2 unit Timbangan digital, 1 Tang penjepit, 3 Kaca pembakar, 2 unit mancis, 1 ikat plastik pembungkus, 2 bong (alat penghisap shabu),2 gulung plastik pembungkus dan 4 Unit HP dari total berat kotor BB shabu 105 gram (1 ons)

Paur Subbag Humas Polres Inhil Iptu Heriman saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap para pelaku yang di duga melalukan tindak pidana narkotika. Dari pengakuan pelaku H alias Dani diperoleh informasi bahwa sisa sabu miliknya ada di rumah R di Jl. Tanjung Emas II kemudian unit opsnal bergerak kelokasi dan langsung mengamankan pelaku R yang tinggal bersama istrinya M dan dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Heriman.
Scroll to top