Dengan Barang Bukti 47 Potong Kayu Log:
Polsek Tandun Tangkap Seorang Pelaku Ilegal Looging

Polsek Tandun Tangkap Seorang Pelaku Ilegal Looging


Minggu 11 Juni 2017 11:35:40 WIB
tribratanewsriau.com. Polsek Tandun menangkap seorang pria yang diduga pelaku Ilegal Looging bernama WH (43thn) warga Desa Tandun Kecamatan.Tandun Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau hari Jumat kemaren sekira pukul 17.30 wib (09/06/2017)

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa hari Jum'at kemaren, tanggal 9 Juni 2017 sekira pukul 17.15 wib Personil Polsek Tandun mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit Truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan kayu. Atas info tersebut sekira pukul 17.30 wib tepatnya di RT 004 RW 001 desa Tandun truk yang dicurigai tersebut melintas dari arah Desa Kumain menuju Desa Tandun. Personil Polsek Tandun yang turun kelapangan langsung menghentikan truk tersebut dan memeriksa muatannya. Dan benar bermuatan kayu bulat atau log. 

Dalam penyelidikan awal dilapangan diketahui bahwa kayu log tersebut tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat yang seharusnya ada berupa SKSHH.” Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tandun guna dilakukan pengusutan lebih lanjut” ujar Guntur sambil menutup keterangannya  (AA)
Scroll to top