Selasa 12 Januari 2016 08:59:22 WIB
Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menetapkan status tersangka terhadap mantan Relationship Officer (RO) BNI 46 Pekanbaru berinisial M. M diduga terlibat kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp54 miliar, yang disalurkan ke Koperasi Karyawan (Kopkar) Nusa Lima di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan, untuk dilakukan penelitian (Tahap I). "Sudah Tahap I minggu kemarin, nanti kita tunggu dari jaksa apakah dinyatakan lengkap atau penambahan pelengkapan (P-19)," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Kabid Humas mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 32 orang saksi dan melibatkan dua orang saksi ahli, diantaranya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ahli Perbankan. "Apakah akan ada tersangka baru, itu tergantung hasil pengembangan nanti lah," kata Kabid Humas. Bahkan ketua Kopkar Nusa Lima berinisial H juga telah dimintai keterangannya.
Perlu diketahui, Dugaan kredit fiktif Rp54 miliar tersebut bermula pada tahun 2008 lalu, dimana Kopkar Nusa Lima mengajukan kredit sebesar Rp54 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru dengan agunan gaji karyawan, yang pembayarannya dengan sistem potong gaji.
Dugaan korupsi diduga terjadi dengan cara menaikkan nominal gaji karyawan yang semula Rp2 juta, namun dicantumkan dalam pengajuan menjadi Rp4 juta. Setelah pengajuan diterima, untuk memuluskan kredit itu, BNI menaikkan lagi menjadi Rp10 juta.
Tak hanya disitu, penyidik menemukan indikasi kalau dana kredit ini diajukan dan dialihkan untuk membeli lahan seluas 700 hektar di Kabupaten Kampar, Kuansing dan Rohul. Lahan ini pun dijadikan kebun, dimana hasil penjualan digunakan untuk membayar angsuran (kredit) dan sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.