Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Dibekuk Polisi

Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Dibekuk Polisi
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan

Kamis 14 Januari 2016 11:08:35 WIB
Kuansing - Jajaran Polres Kuansing Provinsi Riau akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan bocah berusia 3,5 tahun di Kuansing bernama Nuri Komarita. Pelaku  tak lain adalah paman korban berinisial AH (21).

Pelaku AH ditangkap di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Dari penangkapan inilah akhirnya terbongkar, betapa bejatnya kelakuan sang paman. Selain menikam dada dan leher Nuri, AH terlebih dahulu memperkosanya di lokasi tempat dia dibunuh, di Kebun Sensui Desa Serosah Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat korban dilaporkan menghilang, AH menghampiri korban yang sedang asyik menonton TV di rumahnya. Karena rumah itu sepi, niat buruk AH pun timbul. Tanpa pikir panjang, dia langsung menyeret si bocah ke belakang rumah. Dengan mulut dibekap, dia lalu menggendong Nuri dan menggiringnya ke tepian sungai di kebun sawit.

Disanalah korba akhirnya diperkosa. Bahkan AH mengaku kalau saat itu korban sempat berontak lantaran kesakitan. Namun apa daya, korban tak kuasa melawan. Puas dengan hasratnya, AH lalu berusaha menghilangkan jejak, yakni dengan menghabisi nyawa keponakannya.

Bergegas AH merogoh pisau dari pinggangnya dan langsung menikam dada korban satu kali serta bagian leher satu kali. Korban pun akhirnya meregang nyawa dengan bersimbah darah. Setelahnya, AH membuang pisau itu ke sungai lalu kembali ke rumah seolah-olah tidak ada kejadian apapun.

"Bahkan saat itu pelaku sempat ikut mencari korban yang awalnya diduga hilang. Keesokan hari setelah kejadian, jasad korban akhirnya berhasil ditemukan," kata Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi.
"Dari temuan itu, tim lalu melakukan penyelidikan, sementara pelaku melarikan diri ke Sumatera Barat," lanjut Kapolres.

Selain membuang pisaunya, AH juga sempat membetulkan pakaian korban, agar tidak menimbulkan kecurigaan. Setelahnya pelaku menelungkupkan Nuri ke semak-semak, tak jauh dari bibir sungai.
"Pelaku akan kita berikan pasal berlapis, yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan kasus pembunuhan. Dia sudah kita amankan," tutup Kapolres.

Scroll to top