Di Indragiri Hilir:
Abang Ipar Gagahi Anak Perempuan Dibawah Umur

Abang Ipar Gagahi Anak Perempuan Dibawah Umur


Jumat 07 Juli 2017 14:19:08 WIB
tribratanewsriau.com. Seorang pria bernama GS (29thn) warga Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir  ditangkap aparat Polisi karena menggerayangi seorang gadis kecil dibawah umur yang merupakan adik iparnya sendiri, sebut saja namanya Bunga (12thn) dengan cara mencongkel paksa pintu kamar Bunga hari kamis kemaren (06/07/2017). 

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa Polisi di Polsek Tembilahan telah menangkap GS karena ulah bejatnya tersebut hari Kamis kemaren (06/07). Di jelaskan oleh Guntur bahwa hari Senin silam, tanggal 26 Juni 2017, sekira pukul 07.00 WIB, pelapor bernama Hasyim melihat anaknya bunga menangis di pangkuan Jus kakaknya. Melihat itu, Hasyim bertanya penyebab bunga menangis. Saat itulah, Jus, memberitahu Jasyim ayahnya, bahwa adiknya Bunga telah dilecehkan oleh GS yang merupakan abang iparnya sendiri. Menurut pengakuan Bunga, dirinya dilecehkan oleh GS, pada hari Kamis, 15 Juni 2017, sekira pukul 22.00 WIB, di  rumah nenek Bunga, di Jalan M. Boya Tembilahan. Saat itu GS mencongkel pintu kamar bunga. Setelah berhasil masuk, kemudian GS memaksa korban untuk berhubungan seks. 

“Perbuatan tersangka itu sudah dilaporkan ke Polsek Tembilahan dan tersangka GS beserta beberapa barang bukti sudah disita oleh penyidik kita untuk proses hukum selanjutnya” ujar Guntur sambil menutup keterangannya (AA).
Scroll to top