Dit Res Narkoba Polda Riau Amankan Pengedar Ganja 15 Kg

Dit Res Narkoba Polda Riau Amankan Pengedar Ganja 15 Kg


Jumat 07 Juli 2017 18:03:03 WIB
TBnewariau- Subdit 1 unit 3 Dit Res Narkoba Polda Riau Amankan Pelaku berinisial Y beserta 15 (lima belas) bal diduga narkotika jenis daun ganja kering bertempat di Jl. Jendral Sudirman Gg. Kancil Samping Vandholandno - Pekanbaru (7/7/2017)

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan tim dilapangan yaitu 
15 (lima belas) bal diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung lipat warna putih dan 1 (satu) buah Tas Ransel warna hijau.

Adapun kronologis kejadian Pada akhir bulan juni 2017 berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang pria bernama E sering menjual, memiliki dan menyimpan dan menyediakan narkoba jenis ganja atas informasi tersebut anggota unit subdit I Unit III Dit Resnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa benar saudara E Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Selanjutnya pada tanggal 06 Juli 2017 sekira pukul 17.00 Wib anggota unit III  yang bernama Brigadir Hasbi meminta informan untuk menghubungi saudara berinisial E dengan berpura pura membeli Narkotika jenis ganja sebanyak 15 Kg dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 22.500.000 dan selanjutnya saudara E menyuruh informan untuk menghubungi saudara Y alias N bin menan dengan mengirimkan barang haram tersebut dan untuk sepakat akan berjumpa di warung soto Ambengan jalan sudirman pekanbaru setelah bertemu kemudian bersepakat lagi bahwa saudara Y akan mengambil barang yang telah dipesan tadi dan mengantarkan nya disebuah gang didepan holland bakery jalan sudirman.

Selanjutnya tidak butuh waktu lama menunggu dan pada hari kamis tanggal 06 juli 2017 pukul 17.30 Wib datang saudara berinisial Y Alias N bin menan dengan menggunakan motor merk honda revo dengan membawa 1 buah tas ransel warna hijau yang didalamnya setelah dihitung berisi 15 Bal bungkusan warna kuning berisi ganja dan saat itu pula saudara Y langsung diamankan beserta barang bukti yang dibawanya.

Setelah di introgasi petugas bahwa saudara Y mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik saudara berinisial E.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut.


Scroll to top