Sedang Nikmati Sabu Empat Pelaku Diciduk Dari Dalam Rumah

Sedang Nikmati Sabu Empat Pelaku Diciduk Dari Dalam Rumah


Selasa 11 Juli 2017 14:04:31 WIB
Tbnews Polda Riau - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan Penangkapan terhadap empat orang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu,Selasa (11/7).

Para pelaku yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan inisial IG (23), GA (26), DO (20) dan RA (23) keempat pelaku merupakan warga Kab. Bengkalis. Para pelaku diamankan diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan atau sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu atau Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat ditemui tbnews membenarkan penangkapan para pelaku, "Keempat pelaku diamankan di Jl. Tegal sari Perumahan Taman anggrek Blok B Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis pada hari selasa pukul 01.00 wib oleh tim opsnal Polsek Mandau, dan di dapat barang bukti tujuh paket diduga Narkotika jenis sabu sabu, satu buah Kotak Rokok merek Malboro bolt warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan Narkotika jenis sabu sabu, satu buah Timbangan digital merek Constant, satu unit Sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam No. Pol BM 5346 ER, 100 buah Plastik peck yg digunakan Tsk sebagai pembungkus Narkotika jenis sabu sabu dan unit Hp merek Nokia senter warna hitam". terang Kabid Humas.

Dari pantauan Tribratanewsriau.com pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 00.30 wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap jaringan Narkotika jenis sabu sabu di wilkum Polsek Mandau dan berdasarkan informasi bahwa tersangka IG adalah bandar Narkotika jenis sabu sabu dan sedang berada dirumah Sdri RA Jln. Tegal sari perumahan Taman anggrek Blok B Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, hasil penyelidikan Tsk an. IG sedang menguasai Narkotika jenis sabu sabu dan kemudian sekira pukul 01.00 wib team opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah Sdri RA (TKP) dan ditemukan 4 orang sedang berada di berada di TKP tersebut, dan dari hasil Penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah Kotak Rokok merek Malboro bolt warna hitam yg digunakan Tsk untuk menyimpan Narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah Timbangan digital merek Constant, serta 100 buah Plastik peck yg digunakan sebagai pembungkus Narkotika jenis sabu sabu. 

Adapun temuan barang bukti tersebut diakui oleh Sdra IG adalah miliknya yg diperolehnya dari Sdra ADE (DPO) pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017 sekira pukul 01.00 wib, berdasarkan keterangan Sdra IG bahwa GA sebagai orang yang mengenalkannya dengan Sdra ADE (DPO) dalam jaringan Narkotika tersebut, sedangkan terhadap DO dan Sdri RA adalah sebagai orang yang ada di TKP saat Penangkapan berlangsung, selanjutnya Keempat  orang tersebut dan juga barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Scroll to top