Laka Lantas Di Bengkalis:
Tertabrak Anggota DPRD, Bocah Empat Tahun Tewas

Tertabrak Anggota DPRD, Bocah Empat Tahun Tewas


Jumat 14 Juli 2017 09:13:44 WIB
tribratanewsriau.com. Seorang anggota DPRD Bengkalis bernama SLG (42thn) tanpa sengaja menabrak hingga tewas seorang bocah, sebut saja namanya Bunga, umur masih 4 tahunan saat bermain di kubangan lumpur di rumah SLG pada tanggal 22 Mei 2017 lalu dan statusnya kini sudah dinaikkan menjadi tersangka oleh Polres Bengkalis kemaren (13/07/2017).

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 lalu terjadi kecelakaan di jalan sei belimbing / kuala Deli desa bumbung kecamatan Batin Solapan kabupaten Bengkalis. Kendaraan Chevrolet Captiva milik SLG menabrak Bunga yang saat itu sedang bermain di kubangan lumpur di depan rumah SLG hingga menyebabkan Bunga meninggal dunia.  

“Kita tidak melaukukan penahanan pada tersangka karena pertimbangan penyidik Polres Bengkalis bahwa tersangka tidak dikhatirkan melarikan diri” ujar Guntur. Selain alasan itu, kata Guntur menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan juga karena sudah adanya adanya surat perdamaian antara tersangka dengan keluarga korban. Atas kejadian ini kedua orang tua korban juga mengatakan tidak akan menuntut tersangka. Apalagi tersangka selama ini juga selalu bersikap kooperatif saat diperiksa dan berstatus anggota DPRD aktif. Hingga kini Barang bukti sudah disita sehingga tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan menghilangkan barang bukti dan SLG juga sangat menyesali perbuatannya, dan tidak dikhawatirkan penyidik akan mengulangi perbuatan, kata Guntur menjelaskan.

Penetapan tersangka atas kejadian ini melalui gelar perkara di Sat Reskrim Polres Bengkalis Pada hari Rabu  12 Juli 2017 kemaren pada pukul 13.00 hingga pukul 17.00  wib dan juga dilakukan penyitaan barang bukti satu unit kendaraan Cevrolet Captiva yang dipakai oleh SLG disaat kejadian. 

“Dalam gelar perkara ini SLG dijadikan tersangka sesuai pasal 359 KUH Pidana yang berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya ( kealpaaannya) menyebabkan orang lain mati, berdasarkan LP:104/VI/2017/Reskrim” tutup Guntur mengakhiri keterangannya (AA)
Scroll to top