Kapolres Kampar Hadiri Pengukuhan Satuan Saber Pungli Kab. Kampar

Kapolres Kampar Hadiri Pengukuhan Satuan Saber Pungli Kab. Kampar


Senin 17 Juli 2017 20:17:40 WIBTbnews Polda Riau - Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto hadiri acara Pengukuhan Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Kampar oleh Bupati Kampar yang diadakan di Aula Balai Bupati di jalan Prof. M. Yamin SH Bangkinang. Senin (17/7) pukul 14.20 Wib.

Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati Kampar H. Azis Zaenal SH.MM dan dihadiri Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK.MH, Dandim 0313/ KPR Letkol Kav Yudi Prasetyo SIP, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri Sag, Kajari Kampar Dwi Antoro SH, Perwakilan Ketua PN Bangkinang dan Perwakilan Danyon 132 Bima Sakti.

Selain itu juga hadir para Asisten serta Kepala Dinas, Kepala Badan dan seluruh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Kampar.

Adapun Susunan Satgas Saber Pungli Kabupaten Kampar yang dikukuhkan ini terdiri dari 41 orang yang dibagi dalam beberapa kelompok dan satuan kerja terpadu yang meliputi :

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli yaitu Bupati Kampar selaku Ketua Umum, Kapolres Kampar selaku Ketua Pelaksana, Kajari Kampar selaku Ketua Pelaksana II, Dandim 0313 KPR selaku Ketua Pelaksana III, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang selaku Ketua Pelaksana IV serta Danyon 132 Bima Sakti selaku Ketua Pelaksana V.

Untuk Jajaran Pelaksana Satgas Saber Pungli yaitu Waka Polres Kampar selaku Koordinator dan Sekda Kampar sebagai Anggota, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kampar sebagai Anggota dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar sebagai Anggota.

Sementara untuk Jajaran Sekteraris Satgas Saber Pungli ini adalah Inspektur Kab. Kampar sebagai Sekretaris I dan Kasiwas Polres Kampar sebagai Sekretaris II.

Untuk Satgas Unit Intelijen Saber Pungli ini adalah Kasat Intelkam Polres Kampar sebagai Ketua, Kasi Intel Kejari Kampar sebagai Wakil Ketua, sementara untuk anggota terdiri dari Pasi Intel Kodim 0313 KPR, Pasi Intel Batalyon 132 Bima Sakti, Kanit I Sat Intelkam Polres Kampar, Kanit II Sat Intelkam Polres Kampar serta Banit Paminal Sie Propam Polres Kampar.

Satgas Unit Pencegahan Saber Pungli ini dipercayakan kepada Kasat Binmas Polres Kampar selaku Ketua, Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan SDM Kab. Kampar selaku Wakil Ketua, sementara untuk anggota terdiri dari Irban Wilayah II Inspektorat Kampar, Kabag Hukum dan HAM Setda Kampar, Kabag Kerja Sama Setda Kampar dan Kepala Badan Tapem dan Otda Setda Kampar.

Untuk Satgas Unit Penindakan Saber Pungli yaitu Kasat Reskrim Polres Kampar selaku Ketua, Kasi Pidum Kejari Kampar selaku Wakil Ketua, sementara untuk anggota terdiri dari Kasat Sabhara Polres Kampar, Kasi Propam Polres Kampar, Kasat Pol PP Kampar, Danru Provos Kodim 0313 KPR, Kanit IV Sat Reskrim Polres Kampar, Danru Provos Yonif 132 BS dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kampar.

Terakhir untuk jajaran Sekretariat Satgas Saber Pungli ini adalah Sekretaris Inspektorat selaku Ketua, Kabid Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan sebagai Wakil Ketua, untuk anggota Sekretariat terdiri dari Irban wilayah I dan Irban wilayah IV Inspektorat Kab. Kampar, Kasubag Tata Pemerintahan Setda Kampar, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kampar, Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Inspektorat Kab. Kampar.

Prosesi pengukuhan Satgas Saber Pungli Kab. Kampar ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan pembacaan Do'a yang dipandu Auditor Madya Inspektorat Kab. Kampar.

Berikutnya pembacaan Surat Keputusan Bupati Kampar tentang Pembentukan Satuan Tugas Saber Pungli dan Pengukuhan susunan Satgas Saber Pungli Kab. Kampar.

Usai mengukuhkan Satgas Saber Pungli Kab. Kampar ini, Bupati Kampar H. Azis Zaenal SH.MM memberikan arahannya dan menyampaikan, bahwa Pungli merupakan masalah serius yang sudah berlangsung lama bahkan cendrung menjadi budaya negatif, untuk itu sejak akhir tahun 2016 lalu Pemerintah Pusat berupaya meminimalisir Pungli dijajaran Pemerintahan terutama yang menyangkut pelayanan masyarakat dan birokrasi.

Lebih lanjut disampaikan Bupati, dengan telah keluarnya PP Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli, maka Pemerintah Kabupaten Kampar menindaklanjuti dengan membentuk Satuan Tugas Saber pungli dengan susunan satgas yang terdiri dari Pejabat Internal Pemda Kampar bersama stake holder terkait dari Jajaran Polres Kampar, Kejari Kampar, Kodim 0313 KPR, Pengadilan Negeri Bangkinang serta Yonif 132 Bima Sakti, untuk secara bersama menghentikan Pungli melalui penegakkan hukum maupun dengan upaya pencegahan secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, sarana prasarana dan satuan kerja yang ada di daerah Kabupaten Kampar. 

Terakhir Bupati meminta kepada seluruh Satgas Saber Pungli Kab. Kampar ini untuk bekerja secara sungguh-sungguh sehingga mencapai hasil yang maksimal sesuai harapan bersama.

Kegiatan berakhir pada pukul 15.20 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
Scroll to top