Senin 24 Juli 2017 22:34:34 WIB
Tbnews Polda Riau - Polres Kuansing melakukan penindakan terhadap pelaku Pertambangan Liar (Peti) dalam wilkum Res Kuansing di Desa Logas Kec. Singingi Kab. Kuansing sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU no 4 Tahun 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Battu Bara.
Pada hr ini Senin tgl 24 Juli 2017 sekira pukul 17. 15 wib tim Opsnal Reskrim Polres Kuansing dipimpin oleh Katim Opsnal berserta 7 pers kembali melakukan penangkapan pelaku PETI di Desa Logas Kec. Singingi Kab. Kuansing sebagaimana dalam pasal 158 UU no 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan batu bara sebanyak 5 org pelaku yaitu P (40) alias Pur, AR (19) alias Riyan, YA (22) alias Riyan, P (26) alias Yanto dan LA (19).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dilakukan konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap 5 orang pelaku pertambangan liar di Desa Logas Kec. Singingi dengan barang Bukti satu unit mesin dompeng merk tianly, tiga lembar karpet dan satu unit NS.
Kasubbag Polres Kuansing AKP G Lumbantoruan saat di konfirmasi mengatakan "sebelumnya polres Kuansing telah berulang melakukan sosialisasi terhadap pelaku PETI di yg berada di wilayah Desa Logas dan sekitarnya agar kegiatan tersebut dihentikan atas dasar Dilarang oleh UU dan atas dasar kesadaran sendiri, ucapnya.
selajutnya Tim opsnal melakukan Patroli ke Desa Logas yg berdasarkan informasi masih adanya pelaku Peti, sampai di Tkp benar ditemukan para pelaku diatas sedang melakukan aktifitas penambangan scr ilegal, lanjutnya
Kemudian tim langsung melakukan penindakan dan menangkap ke Lima Pelaku diatas utk di proses sesuai UU yg berlaku dikarenakan tidak mengindahkan himbauan selama ini, tutur Kasubbag Humas
Hal tersebut dilakukan upaya terakhir dan memberikan efek jera kepada pelaku dan yang lainya agar tidak melakukan aktifitas Peti scr ilegal.
Utk Proses Sidik di Tangani oleh Unit Tipiter Res Kuansing. Pemeriksaan sdg berlangsung untuk BAP dan melengkapi berkas penyidikan.