Polsek Perhentian Raja Patroli Dialogis Dan Sosialisasi Ancaman Hukumam Karlahut

Polsek Perhentian Raja Patroli Dialogis Dan Sosialisasi Ancaman Hukumam Karlahut


Selasa 25 Juli 2017 09:38:03 WIB
Tribrata News Polda Riau - Personil Polsek Perhentian Raja melaksanakan Patroli Dialogis dan Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Karhutla di Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar. Senin siang (24/7/2017) sekitar pukul 11.00 Wib.

Patroli dialogis dan sosialisasi ini dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Perhentian Raja Aiptu B Rianto dengan didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Indra S Ginting dan Ka Spk Bripka Hendra Junaidi dan Brigadir Ferry Agustino.

Dalam kegiatan ini, Personil Polsek Perhentian Raja memberikan penjelasan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakar lahan dan hutan kepada warga Desa Hangtuah.

Penjelasan yang diberikan tentang ancaman hukuman pidana yang akan diterima terkait Karlahut ini, yakni kurungan penjara paling lama selama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar 10 milyar rupiah, sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 pasal 108 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukum melalui sidang pengadilan.

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Dadan Wardan Sulia mengatakan, bahwa kegiatan patroli dialogis dan sosialisasi ini rutin dilaksanakan jajaran Polsek Perhentian Raja guna mengantisipasi terjadinya Karlahut di wilayah hukumnya.

"Dengan rutinnya kegiatan ini dilaksanakan, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, dan meningkatkan sinergitas didalam  upata pencegahan Karhutla di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja," jelas Iptu Dadan Wardan. (AL)

Scroll to top