Polsek Tapung Hilir Kampar Ringkus Bandar Narkoba Bersama Puluhan Paket Shabu

Polsek Tapung Hilir Kampar Ringkus Bandar Narkoba Bersama Puluhan Paket Shabu


Selasa 25 Juli 2017 14:57:11 WIB
Tbnews Polda Riau - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Kota Bangun Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar pada Senin sore (24/7/2017).

Pelaku Narkoba yang diringkus Polsek Tapung Hilir ini adalah MR alias AN (LK 39) warga Desa Kota Bangun Kec. Tapung Hilir. Kab. Kampar. 

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 paket besar, 4 paket sedang dan 37 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, juga disita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaannya.

Selain itu turut diamankan 2 pucuk senjata air soft gun jenis revolfer merk WG dengan 6 butir amunisi dan jenis pistol FN merk KWC beserta 1 magazen, 3 buah HP, uang tunai Rp 1 juta dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada Senin sore (24/7/2017) saat personil Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang keberadaan salahsatu bandar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah SP2 Desa Kota Bangun Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novris H.Simanjuntak langsung menuju rumah tersangka MR alias AN di wilayah Desa Kota Bangun yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu-shabu.

Setelah memastikan keberadaan target, tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa puluhan paket narkotika jenis shabu-shabu didalam tas sandang besar yang disembunyikan di dalam kamarnya.

Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SiK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan salahsatu bandar narkoba ini, dijelaskan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Scroll to top