Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Bukitraya

Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Bukitraya


Rabu 26 Juli 2017 21:42:09 WIB
Tb News Riau - Polresta Pekanbaru melakukan ekspos kasus Narkotika jenis Sabu yang diungkap oleh Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru. Rabu pagi (26/7/2017)

Dalam ekspos yang dipimpin oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIk, diketahui bahwa tersangka AZ (38 th) ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 sekira jam 22.30 wib d. Karya desa tanah merah Kecamatan Siak hulu Kabupaten Kampar.

Dari tangan tersangka AZ (38 th) petugas berhasil mengamankan Barang bukti dua paket sedang Narkotika jenis shabu, satu bungkus kotak rokok merek Malboro warna merah, satu lembar tisu, satu buah plastik obat warna biru, satu unit mobil merek Taruna warna silver BM 1705 TA dan satu unit HP merek samsung warna biru.

Dalam ekpos perkara tersebut diketahui bahwa kronologis penangkapan tersangka AZ bermula pada hari Kamis tanggal (20/7/2017) sekitar pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit raya mendapatkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah Jalan Dahlia perumahan Peputra raya Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar (Rumah tersangka)  sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Selanjutnya Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dirumah tersebut dan disaat melakukan pengintaian tersangka AZ keluar dari rumahnya menggunakan mobil taruna warna silver BM 1705 TA dan menuju ke Jalan karya Desa tanah merah Kecamatan Siak hulu Kabupaten Kampar.

Sesampai di Jalan Karya tersebut tiba-tiba Tersangka AZ berhenti dipinggir jalan tersebut menemui seseorang laki-laki dan memberikan sesuatu barang kepada lelaki tersebut dan selanjutnya tim opsnal langsung berhenti di depan mobil tersangka AZ dan lelaki teman AZ tersebut langsung melarikan diri dari tempat tersebut dan kemudian tersangka AZ langsung ditangkap.

Dari hasil penggeledahan didalam mobil Taruna milik tersangka ditemukan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu yang telah dibungkus dengan tisu dan plastik obat warna biru didalam mobil Taruna tepatnya  didasbor pintu mobil sebelah kanan sopir selanjutnya sesuai keterangan tersangka AZ tersebut barang bukti narkotika jenis sabu itu didapatkannya dari ED yang saat ini di tahan di LP Tembilahan. Selanjutnya tersangka dan BB diamankan di Polsek Bukitraya guna penyidikan dan pengembangan.

Wakapolresta Pekanbaru menjelaskan bahwa terhadap tersangka dikenakan pasal 112  ayat 2 tentang kepemilikan narkotika jenis Sabu dengan hukuman penjara sampai dengan 20 tahun.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam pemberantasan narkoba adalah tugas kita bersama dan Kami berharap kerjasama semua elemen dalam memberantas peredaran gelap narkoba," tutup AKBP Edy Sumardi Priadinata. 
(R_04)
Scroll to top