Tribrata News Polda Riau - Brigadir Syukri Bhabinkamtibmas Desa Usul dan Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu, membuat program untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman, diantaranya menghidupkan kembali Fungsi dan Peran Siskamling. Kamis (27/7/2017)
Agar suatu daerah menjadi aman, maka perlu dibangun kembali Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) atau Pos Ronda. Siapa pun yang tinggal di lingkungan selama lebih dari dua puluh empat jam harus melapor kehadirannya kepada ketua RT ataupun RW (1 x 24 jam wajib lapor).
Aturan tamu wajib lapor 1x24 jam ini merupakan upaya pencegahan kejahatan yang diupayakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Usul dan Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu Brigadir Syukri bersama RT, RW dan Kepala Desa di wilayah Desa binaannya, untuk membuat lingkungan masyarakat kondusif dari kejahatan-kejahatan lainnya.
Peran serta masyarakat untuk menjaga keamanan wilayah sangat penting. Tujuan diadakannya Poskamling itu sendiri adalah untuk menjaga keamanan. Bhabinkamtibmas tanpa didukung peran serta masyarakat juga hasilnya tidak akan bisa maksimal. Dengan peran serta warga maka akan lebih mudah menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman.
Bhabinkamtibmas Desa Usul dan Seberida Batang Gansal Brigadir Syukri, mengungkapkan "Bahwa masyarakat harus berperan aktif untuk membuat lingkungan sekitarnya kondusif. Caranya masyarakat harus hidup rukun dan kembali mengaktifkan siskamling. RT juga harus membuat wajib lapor bagi pendatang atau tamu yang bermalam 1X24 jam. Siskamling dan wajib lapor mempunyai banyak manfaat untuk mengantisipasi sejak dini terjadinya gangguan keamanan," ungkap Brigadir Syukri.
Brigadir Syukri juga menghimbau kepada warga masyarakat Desa Usul dan Seberida Kecamatan Batang Gansal Inhu bila ada tamu untuk diberlakukan wajib lapor kepada RT maupun RW. “Kalau ada tamu yang menginap ataupun yang mencurigakan agar segera dilapor ke RT dan RW atau kepada Bhabinkamtibmas," tegas Brigadir Syukri.
Meskipun terlihat sederhana, Pos Kamling/Pos Ronda keberadaannya sangatlah penting. Melalui Pos Kamling keamanan lingkungan akan lebih terjaga dari tindakan kejahatan.
Tamu menginap 1x24 wajib lapor RT. Ayo Ronda, ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Desa kita. (AL)