Kamis 27 Juli 2017 14:57:05 WIB
TBnewsriau- Polres Siak Laksanakan Press Release Penangkapan Sepeda Motor Gede ( MOGE ) yang berasal dari Kepulauan Riau dipelabuhan Tanjung Buton bertempat dihalaman mapolres siak (27/7/2017).
Adapun Giat press Release ini dipimpin Kapolres Siak Dihadiri Wakapolres Siak,Kasat Reskrim Polres Siak,kanit I Sat Reskrim Polres Siak dan Rekan rekan Wartawan Dari Media TV,Cetak dan Media Online.
Adapun Kronologis Penangkapan Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 07.00 Wib Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Siak melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tentang adanya Kendaraan sepeda motor gede (MOGE) yang dikeluarkan dari Batam menggunakan Kapal RORO melewati Pelabuhan Buton Siak.
Selanjutnya tim opsnal polres siak melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan dari penyelidikan tersebut di temukan 12 (dua belas) unit kendaraan sepeda motor Moge (Motor Gede) yang diangkut oleh Kapal RoRo dari Batam menuju Pelabuhan Buton. Yang terdiri dari 2 (dua) kelompok pembawa sepeda motor (Motor Gede) tersebut.
Kemudian Terhadap 12 (dua belas) unit sepeda motor (MOGE) tersebut kemudian dilakukan pengecekan atas surat-surat dan Cek Pisik Nomor Rangka mesin kendaraan tersebut dan Dari hasil pengecekan terhadap surat-surat 12 (dua belas) unit sepeda motor (MOGE) tersebut masing – masing STNK sesuai dengan nomor Rangka mesin kendaraanya namun berdasarkan cek awal Nopol kendaraan pada STNK tersebut pada Database Regident Korlantas Mabes Polri, ternyata terdapat perbedaan data, sehingga kendaraan tersebut selanjutnya diamankan ke Polres Siak.
Pasal yang dilanggar oleh para Pelaku adalah Pasal 263 ayat (2) :
“ Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.†Dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Giat press release ini berakhir pukul 09.15 Wib, giat berjalan dengan aman tertib dan lancar.