Kamis 27 Juli 2017 15:36:40 WIB
TBnewsriau- Polsek Sungai Apit Amankan Pria berinisial J (25) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja bertempat ditepi jalan Gg. Kasturi Jl.Gajah Mada Kel. Sei. Apit Kec. Kab. Siak (27/7/2017).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 bungkusan kertas kecil daun ganja rajangan dan 1 helai celana jeans warna biru.
Adapun Kronologis penangkapan yaiti Pada hari kamis tanggal 27 Juli 2017, sekira pkl. 11.00.wib, pada saat saksi 1 dan saksi2 sedang melewati jalan disekitar Tkp saksi mencium bau asap ganja, mencium bau ganja tersebut saksi kemudian mencari sumber bau dan saksi melihat terlapor sedang duduk seorang diri disamping sepeda motor, melihat kedatangan saksi, terlapor terkejut dan langsung membuang diduga puntung lintingan ganja.
Selanjutnya saksi melakakukan pencarian diduga puntung lintingan ganja yang dibuang terlapor dan tidak berhasil menemukannya kemudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti dikantong depan celana terlapor.
Selanjutnya terlapor mengakui bahwa sedang menghisap daun ganja dan terlapor beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Sungai Apit untuk proses penyidikan lebih lanjut.