Sabtu 29 Juli 2017 12:37:33 WIB
Tribrata News Polda Riau - DUMAI, Polres Dumai berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Dumai, pelaku diamankan di Jl. Bintan Kel. Bintan Kec. Dumai Kota-Kota Dumai pada hari Sabtu (29/7/17) dini hari.
Pelaku diketahui dengan inisial A (28) als Al bin Nurdin warga jl. Bintan Gg. Seroja RT 08 Kel. Sukajadi Kec. Dumai kota - Kota Dumai.
Barang bukti yang didapat dari pelaku 11 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit HP merk nokia warna hitam, 1 buah gunting, 1 buah pisau kater, 1 buah pipet sendok, 15 lembar plastik bening, 1 buah kotak rokok dunhil warna hitam dan 1 perangkat alat hisap sabu bong.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi tbnews membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Dari informasi yang di himpun Tbnews, Bahwa pelaku hendak melakukan transaksi penjualan Narkotika pada saat bersamaan Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkotika, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.