Pengedar sabu Juga Kedapatan Miliki Senpi Illegal

Pengedar sabu Juga Kedapatan Miliki Senpi Illegal
Pelaku dan barang bukti saat diamankan petugas Polsek Keritang

Selasa 19 Januari 2016 11:32:40 WIB
Inhil - Seorang pengedar narkotika jenis sabu sabu, berinisial RPD (28) kedapatan menyimpan senjata api (senpi) tanpa izin atau ilegal.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, mengatakan, penangkapan terhadap kepemilikan senpi rakitan jenis Revolver tersebut berawal dari penggeledahan terhadap rumah tersangka RPD di Jalan Ismail Saleh, Kotabaru Siberida, Kecamatan Keritang, Senin malam sekira pukul 20.30 WIB.

“Awalnya aparat Polsek Keritang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor (RPD, Red) sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti penyelidikan di lapangan,’’ kata Kabid Humas.

Kanit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penggeledahan rumah terlapor dan menemukan 12 paket kecil sabu sabu, 1 paket sedang, satu butir pil esktasi warna hijau.

Saat dilakukan penggeledahan tidak hanya narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi, petugas juga menemukan sebuah tas kecil warna hitam berisi sepucuk senpi rakitan jenis Revolver serta 14 butir peluru aktif.

Terlapor dan barang bukti langsung diamankan. Kini yang bersangkutan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 114 jo 112 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Scroll to top