Tb News Riau - Polsek Sungai Batang telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan parang yang menyebabkan korban menderita luka. Yang terjadi di Jalan Penunjang Desa Pasenggrahan Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Inhil. Senin (31/7/2017) sekitar pukul 10.00 Wib.
Bermula saat pukul 07.30 Wib, ketika tersangka AM (54 th) dan anaknya HM sedang bekerja untuk membersihkan kebun miliknya, di Jalan Penunjang Desa Pasenggrahan Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Inhil.
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka AM (54 th) sedang istirahat, datang korban JU (51 th), dan langsung menanyakan masalah kebun tersebut, yang telah dimiliki secara sah oleh tersangka AM.
Menurut korban JU, alasannya menanyakan dan menuntut dikarenakan selama ini korban JU lah yang menanam dan membersihkan kebun tersebut. Mendengar hal tersebut, tersangka AM menjadi emosi dan merasa tidak senang dengan sikap korban JU.
Tersangka AM langsung mengambil dan mengayunkan parang yang ada di tangannya sebanyak 2 kali ke arah tangan kiri dan punggung kiri bagian belakang korban JU, sehingga mengakibatkan korban JU mengalami luka berdarah pada bagian tersebut.
Sementara saksi HM yang melihat kejadian tersebut langsung melerai dan membawa tersangka AM kembali kerumahnya, dan korban JU dibawa ke Puskesmas Kelurahan Benteng untuk mendapatkan pertolongan pertama. Korban JU kemudian dirujuk ke Puskesmas Pulau Kijang, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Batang IPTU H Harison yang mendapat laporan tersebut, bersama Personel Polsek Sungai Batang langsung mendatangi TKP dan kemudian mengamankan tersangka AM dirumahnya.
Kabid Humas Polda Riau mengatakan "Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu bilah parang panjang, telah diamankan di Mapolsek Sungai Batang Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIk, MM.