Rabu 20 Januari 2016 08:11:32 WIB
Pekanbaru - Jajaran Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba antar provinsi dan meringkus lima orang pengedar berinisial MI (40), HR (25), SI (29), HI (27) dan RN (30) Senin (18/1/2016) malam. Bersama tersangka juga diamankan narkoba jenis sabu senilai belasan juta rupiah.
Kejadian berawal informasi dari masayrakat, jika MI merupakan pengedar narkoba jenis sabu, kemudian anggota melakukan penyamaran dan memesan sabu kepada MI. Lantas, tersangka MI menentukan lokasi transaksi di Jalan Selamat, Kecamatan Payung Sekaki dan sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka MI berhasil diringkus berikut dengan barang bukti satu paket kecil sabu.
Dari tertangkapnya MI, selanjutnya dilakukan pengembangan. Berangkat dari keterangan MI, petugas kemudian menuju ke Jalan SM Amin (Arengka II), Kecamatan Payung Sekaki dan berhasil meringkus HR yang sedang akan melakukan transaksi, bersama HR satu paket kecil sabu kembali diamankan.
Beberapa jam setelah MI dan HR, pihaknya kembali mengamankan dua pengedar narkoba SI dan HI disebuah rumah di Jalan Tengku Bey (Utama), Kecamatan Bukit Raya, tiga paket sedang sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, keempat tersangka MI, HR, SI dan HI berikut dengan lima paket sabu siap edar digiring ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lanjutan. Dari hasil pengembangan, keempat tersangka mengaku jika barang haram yang ada padanya diperoleh dari seodang bandar besar.
"Tanpa mengulur waktu, malam itu juga kita berangkat menuju ke sbuah rumah di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Bukit Raya dan seorang bandar besar RN berhasil diamankan berikut dengan satu paket besar sabu dan sebuah timbangan digital. Atas temuan itu, RN langsung diamankan ke Mako untuk diperiksa," kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Setelah menjalani pemeriksaan, bahwa dari kelima tersangka RN merupakan bandar besarnya yang kemudian memasok setiap sabu tersebut kepada empat tersangka MI, HR, SI dan HI. RN mengakui jika barang haram miliknya itu diperoleh dari seorang kenalan di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Dari penuturan RN, bubuk haram tersebut diperolehnya dari seorang teman di Medan, Sumut," lanjut Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba mengatakan, saat ini pihaknya masih akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar bandar besar asal Sumut berinisial IR yang sudah ditetapkan sebagai DPO. "Untuk lima tersangka HR, MI, HI, SI, RN dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.