Kamis 03 Agustus 2017 16:44:23 WIB
tribratanewsriau.com. Personil Dit Reskrimsus Polda Riau menggerebek Home Industri yang mengoplos Minuman keras yang memang memiliki izin produksi hari selasa kemaren (01/08/2017)
Dalam keterangannya kepada pers tadi siang, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM mengatakan bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan oleh personel Ditkrimsus Polda Riau. Pengerebekan ini menurut Guntur berlokasi di di jalan Pesona, belakang Pasar Buah 88 Kelurahan Baru di wilayah Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru.
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti sekitar 500 kotak minuman keras atau sekitar 17 ribu botol siap edar dengan menggunakan botol bekas miras dari segala merek. Namun dalam operasi penggerebekan ini pengelola home industri itu sendiri bernama ATN sedang tidak berada di lokasi, hanya anak buahnya saja yang sedang bekerja disana sebanyak lima orang dan langsung diamankan oleh tim gabungan. Para pekerja yang lima orang ini berasal dari pulau jawa bernama JK (28 thn), SG (22 thn), ZN (19 thn), CM (20 thn) dan DN ( 20 thn).
"Kita akan tetap bersikap tegas terhadap para pelaku penyakit masyarkat dan kita akan tetap secara rutin melakukan upaya upaya operasi ditengah tengah masyarakat agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif" ujar Guntur sambil menutup keterangannya (AA).