Jumat 22 Januari 2016 08:54:23 WIB
Pekanbaru - Dit Reskrimsus Polda Riau secara resmi menyerahkan tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan (Karlahut), Frans Katihokang (FK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci- Riau untuk selanjutnya disidangkan. Selasa (19/1/2016).
FK yang menjabat sebagai manager operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) itu diduga lalai, hingga menyebabkan lahan perusahaan seluas 533 hektar hangus terbakar, dan menimbulkan bencana asap di Riau.
"Dari lima tersangka (perusahaan), satu orang diantaranya sudah kita limpahkan ke kejaksaan (FK) untuk berikutnya disidangkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim.
Dir Reskrimsus mengatakan, kelalaian yang dilakukannya menyebabkan konsesi kebun PT LIH seluas 533 hektar yang berlokasi di Langgam Kabupaten Pelalawan ini terbakar hebat, Agustus 2015 lalu. Sebagai upaya pemadaman api, PT LIH menerjunkan empat orang untuk memadamkan api.
Setelah diselidiki, Dit Reskrimsus Polda Riau juga menemukan fakta lain, dimana PT LIH diduga tidak memiliki fasilitas memadai untuk pemadaman api, dimana hanya tersedia satu mesin pompa air. "Selain FK, kita juga sudah menetapkan satu tersangka mewakili perusahaan (PT LIH) berinisial INW," lanjut Dir Reskrimsus.