Minggu 13 Agustus 2017 17:11:26 WIB
Tbnews Polda Riau - Susan Dewi (33) melaporkan kejadian yang nenimpanya ke Polsek Bengkalis, Sabtu (12/8) tentang tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri MJ (22) dan MS (21) yang terjadi pada hari Jumat tgl 4 agustus 2017 sekira pukul 20.00 wib di rumah korban Gg Politeknik RT 001 RW 001 Desa Sungai Alam Kec Bengkalis Kab Bengkalis.
Berdasarkan Info yang di terima Tbnews dari Humas Polres Bengkalis bahwa Pd hr Sabtu 12 Agustus 2017 sekira jam 19.30 wib, Opsnal Reskrim Polsek Bgkls mendapat info dr msyrkt ada salah satu penghuni rumah kontrakan di Jl.Wonosari Tengah Kec.Bgkls, bahwa didlm rumah kontrakan tsb ada kendaran R2 sdh dlm keadaan dipereteli.
Mendapat info tsb, opsnal bergerak menuju rumah dimaksud. Setelah berada dirumah kontrakan tsb, opsnal mendapati didlm rumah tsb pasangan suami-isteri serta 2 (dua) unit R2 dimana R2 tsb adalah 1(satu) unit R2 jns Honda Revo tanpa No.Pol dan 1 (satu) unit R2 jns Honda Vario sdh dlm keadaan dipereteli. Selanjutnya ditanyakan siapa pemilik dr R2 tsb, oleh pelaku 1 mengakui bahwa R2 Honda Vario tsb diambil dr teras rumah Gg. Politeknik Desa Sungai Alam pd hr Jumat 4 Agustus 2017 sekira 20.00 wib bersama pelaku.2 dgn cara didorong bersama-sama. Kemudian dilakukan pengembangan terhdp R2 Honda Revo kembali pelaku 1 mengakui R2 tsb diambil pelaku 1 bersama pelaku.2 dr depan rumah warga Desa Temeran, selanjutnya dikembang kan lagi dan pelaku mengakui juga ada mengambil 1(satu) unit R2 jns Honda Revo dr depan rumah warga Jl. Gerilya Kec. Bgkls juga bersama pelaku 2, dan R2 tsb sdh berpindah tangan pd Angga (DPO) dan tlh dibawa oleh Angga ke Kab. Siak utk dijual.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap rumah Angga Di Kel. Senggoro dlm ybs tdk berada dirumahnya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bengkalis utk proses lanjut.