Rabu 16 Agustus 2017 15:41:43 WIB
TBnewsriau- Polsek Dumai Kota Ungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman (Jenis sabu-sabu) bertempat di sebuah rumah Jl. Tirtonadi Rt. 01 Kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan - Kota Dumai (16/8/2017).
Adapun kronologis kejadian yaitu Kedua Pelaku Yang berhasil diamankan petugas H (23) dan DS (25) diketahui sedang menguasai, memiliki, menyimpan dan menyediakan narkotika bukan tanaman (jenis Shabu-shabu).
Kemudian Pada hari Selasa tgl 15 Agustus 2017 sekira jam 17.00 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Jl. Tirtonadi RT. 01 Kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Dumai Kota melakukan penyelidikan dilapangan, dan ternyata benar ditemukan terlapor sedang berada di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan serta penggeladahan, yang mana pada saat itu ditemukan 1 (satu) dompet kecil berisi 1 (satu) paket sedang berisi diduga Narkotika bukan tanaman (jenis sabu-sabu), 8 (delapan) paket kecil diduga Narkotika bukan tanaman (jenis sabu - sabu), 1 unit Hp Mito warna putih, 1 unit Hp Nokia tipe 1110 warna hitam serta uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada di lantai kamar tempat terlapor berada , selanjutnya terlapor beserta seluruh barang bukti yang ditemukan itu di bawa ke kantor Polsek Dumai kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 (satu) paket sedang berisi diduga Narkotika bukan tanaman (jenis sabu - sabu), 8 (delapan) paket kecil berisi diduga Narkotika bukan tanaman (jenis sabu - sabu), 1 (satu) dompet kecil merk Hai warna Hitam, 1 (satu) Hp Mito Warna Putih, 1 (satu) Hp Nokia tipe 1110 warna Hitam dan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika bukan tanaman (jenis sabu - sabu).
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa kepolsek dumai untuk penyidikan lebih lanjut.