Rabu 23 Agustus 2017 11:15:29 WIB
Tbnews Polda Riau - Polsek Dumai Barat menerima laporan adanya tindak pidanan penganiayaan yang menyebabkan kematian, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (22/8) sekira pukul 02.30 wib yang terjadi di Jln. Abdul Rab Kan Rt. 13 Kel. Bukit Timah Kec Dumai Selatan Kota Dumai.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penganiayaan tersebut dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Dumai Barat, ungkap Kabid Humas.
Paur Subbag Humas Polres Dumai Iptu Jamal saat dikonfirmasi tbnews menjelaskan bahwa laporan tersebut berdasarkan info dari personil polsek dumai barat, kejadian tersebut hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 pukul
03.05 Wib, Personil kita dihubungi oleh Ketua Rt. 13 bahwa telah terjadi
keributan di rumah warganya.
Selanjutnya mendatangi TKP dan mendapatkan Korban (Adik Saksi) sudah tersungkur di depan teras rumah, berdasarkan
keterangan yang ada di TKP bahwa korban ribut dengan terlapor (Abang
Korban) karena korban dalam keadaan Mabuk dan merusak Meja, Kursi,
Memecahkan Lampu teras serta membongkar umbul-umbul dan seng teras
rumah. Korban juga mencaci maki dan mendorong lalu mencekik leher
terlapor.
Kemudian terlapor berusaha melepaskan dari cekikan
tersebut dan memukul korban dengan tangan kosong yang menyebabkan korban
terjatuh. Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka pada bagian
wajah dan MD saat dibawa ke RSUD Dumai.
Setelah berhasil
melepaskan diri, terlapor kemudian melapor kepada Ketua Rt. 13 untuk
meminta bantuan dan kemudian Ketua Rt. 13 menghubungi Pelapor. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dumai Barat untuk pengusutan lebih lanjut.