Polsek Tampan Ringkus Dua Penadah Komplotan Begal

Polsek Tampan Ringkus Dua Penadah Komplotan Begal
Ilustrasi

Selasa 26 Januari 2016 09:41:31 WIB
Pekanbaru - Tim operasional Polsek Tampan berhasil meringkus dua tersangka penadah barang curian Hasan Basri (25) dan Hermansyah (27). Dari hasil penangkapan Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.

Ditangkapnya dua tersangka penadah sepeda motor curian tersebut, bermula dari penyelidikan dan pengembangan atas dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) JA (15) dan HS (15) yang merupakan satu jaringan komplotan begal dan telah ditangkap lebih dulu pada hari Kamis (21/1/2016) lalu.

"Dari pengembangan tersangka curanmor JA dan HS, akhirnya kita berhasil meringkus kedua penadah di sebuah rumah di Jalan Cipta Karya, Gang Limbat, Kecamatan Tampan sekitar pukul 15.00 WIB dan satu unit sepeda motor yang dalam kondisi trondol turut diamankan sebagai barang bukti," kata Kapolsek Tampan.

Kapolsek melanjutkan, dengan ditemukannya satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut, kedua penadah langsung digiring ke Polsek Tampan beserta satu unit sepeda motor Honda Revo warna abu-abu hitam bernomor polisi BM 5246 JS untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Pengakuan kedua penadah, mereka sudah beberapa bulan terakhir menjadi penadah dan membantu menjualkan sepeda motor hasil curian dari JA dan HS dan untuk satu unitnya, para penadah itu menjual Rp1,5 hingga Rp2 juta melihat dari jenis sepeda motornya," lanjut Kapolsek.

Terkait dengan ditangkapnya dua penadah tersebut, Kapolsek menuturkan, jika pihaknya masih akan melakukan penyidikan dan mencari barang bukti lainnya yang sudah dijual oleh para tersangka.

"Kita masih akan lakukan penyidikan dan mencari barang bukti lainnya yang sudah dijual para tersangka. Terhadap, kedua penadah itu dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," tutup Kapolsek Tampan.

Scroll to top